Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Resmi Ditahan dalam Kasus Korupsi Gedung Setda

Cirebon – AswinNews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon akhirnya menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon yang menelan anggaran Rp86 miliar. Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 8 September 2025, setelah penyidik menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup.

Usai menjalani pemeriksaan intensif, Azis keluar dari ruang penyidikan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan tipikor dan diborgol. Ia langsung digiring menuju Rutan Kelas I Cirebon untuk menjalani penahanan sementara selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 8 hingga 27 September 2025.

Kepala Kejari Kota Cirebon, M. Hamdan, menjelaskan bahwa Azis diduga memerintahkan tim teknis serta panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP) untuk menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) pada November 2018, meski progres pembangunan gedung baru mencapai sekitar 60 persen. Tindakan tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar, berdasarkan hasil audit BPK RI dan Politeknik Negeri Bandung.

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah. Tersangka diduga kuat mengetahui dan menyetujui proses pencairan dana meski pekerjaan fisik belum selesai,” ujar Hamdan.

Sebelum memasuki mobil tahanan, Nashrudin Azis sempat menyampaikan pesan singkat kepada awak media.

“Kota Cirebon harus tetap kondusif. Semua kita serahkan kepada proses hukum,” katanya singkat.

Dengan penetapan ini, jumlah tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gedung Setda bertambah menjadi tujuh orang, terdiri dari pejabat dinas, panitia proyek, hingga kontraktor pelaksana. Kejari memastikan akan menuntaskan penyidikan secara tuntas dan segera melimpahkan berkas perkara ke pengadilan tipikor.

Penulis: Abahroy
Editor: Redaksi AswinNews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *