Pasaman Timur – aswinnews.com
Laporan masyarakat Pasaman kembali menggugat aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah mereka. Sejumlah warga menuding Kapolsek Duo Koto, Antoni Hasibuan, S.H., diduga ikut membackup operasi tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman Timur, Sumatera Barat, Rabu (3/9/2025).
Penolakan Warga

Pada 31 Agustus 2025, sebanyak 47 kepala keluarga menandatangani surat pernyataan resmi yang turut disetujui seorang Kepala Jorong serta Ketua Pemuda setempat. Surat tersebut menegaskan penolakan keras terhadap aktivitas tambang ilegal yang merusak hutan lindung, lingkungan, serta aliran sungai.
Masyarakat juga mengingatkan aparat penegak hukum agar segera bertindak sesuai aturan. Jika tidak, warga menyatakan siap mengambil langkah sendiri demi mencegah kerusakan lingkungan lebih parah.
Dugaan Pembiaran Aparat
Tambang emas ilegal di daerah Batang Kundur, Jorong Sungai Jernih, Nagari Cubadak, disebut-sebut masih beroperasi meski sudah dilaporkan. Bahkan, aktivitas tambang juga marak di kawasan hutan lindung Jorong Sinuangon, Nagari Cubadak Barat, Kecamatan Duo Koto.
Parahnya, Kapolsek Duo Koto diduga memblokir WhatsApp wartawan bernama Athia yang sedang meliput kasus ini. Tindakan tersebut memicu dugaan adanya upaya aparat menutup akses informasi publik.
Catatan Insiden
PETI di wilayah ini bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga telah merenggut korban jiwa. Pada Senin (22/4/2024), seorang operator excavator bernama Rudianto Gultom (31) tewas terseret arus sungai saat bekerja di lokasi tambang ilegal. Namun hingga kini, alat berat dan pemiliknya diduga tidak tersentuh hukum dan masih beroperasi.
Landasan Hukum dan Ancaman Hukuman
Aktivitas pertambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum di Indonesia, antara lain:
- Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. - UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H (Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan)
Pidana penjara 3–15 tahun dan denda Rp1,5–10 miliar. - UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP & UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Menghalangi kerja wartawan diancam pidana 2 tahun atau denda Rp500 juta.
Desakan Tokoh Masyarakat
“Jangan sampai hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri hanya karena ulah oknumnya. Seharusnya Polri menjaga simpati publik dengan menindak tegas aktivitas ilegal, bukan malah diduga membackup,” ujar seorang tokoh masyarakat setempat.
Laporan: Dopenius Gulo – aswinnews.com
Editor: Abahroy – Redaksi aswinnews.com
![]()
