Oplus_16908288
Penulis Dayat// Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate
Pringsewu Aswinnews.com–
Majelis Hakim Peringsewu dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah membacakan keputusan terhadap perkara tindak pidana korupsi,penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd di PN Pringsewu Rabu (3/9/2025)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Enan Sugiarto, S.H., M.H.,
Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. adalah sebagai berikut:
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara yang juga telah dikembalikan seluruhnya.
Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Redakai Aswinnews.com
Sigli-AswiNews.com-Di tengah dinamika pelayanan kesehatan yang terus berkembang, Direktur RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, drg.…
Purwakarta, Aswinnews.com – April 2026(KMP) mengungkap temuan serius yang mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan…
Bengkulu – AswinNews.com —Mencuatnya kabar pegawai Kelurahan Malabro tidak menerima gaji selama tiga bulan memicu…
Purwakarta Aswinnews.com– Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai perayaan hari ulang tahun (milad) ke-47 Bunda…
Kediri -aswinnews.com- Sisawa Kelas XI tehnik Pengelasan dan Fabrikasi Logam ( TPFL ) 1 dari…
BANDA ACEH – AswinNews.com — Ada bentuk kerja yang tak membutuhkan sorak sorai, namun dampaknya…