Categories: HukumOpiniPendidikan

JPU Kejari Pringsewu Berhasil Buktikan Korupsi Dana Hibah LPTQ TA 2022 Melalui Putusan Hakim

Penulis Dayat// Editor Rahmat kartolo // Aswinnews-Tajam Berimbang danTer-Upadate

Pringsewu Aswinnews.com–

Majelis Hakim Peringsewu dalam kasus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah membacakan keputusan terhadap perkara tindak pidana korupsi,penyimpangan dana hibah LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022 dengan terdakwa Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M. alias Tari dan Rustiyan, S.Pd., M.Pd di PN Pringsewu Rabu (3/9/2025)

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun putusan Majelis Hakim yang terdiri dari Ketua Majelis Enan Sugiarto, S.H., M.H.,
Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, S.H., M.H. dan Hedi Purbanus, S.H., M.H. adalah sebagai berikut:

  1. Tri Prameswari, S.I.Kom., M.M.
    o Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
    o Denda: Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
    o Uang pengganti: Rp268.243.996 (seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.
    o Biaya perkara: Rp5.000.
  2. Rustiyan, S.Pd., M.Pd.
    o Pidana penjara: 2 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan.
    o Denda: Rp200.000.000 subsidiair 3 bulan kurungan.
    o Uang pengganti: Rp215.218.680 (seluruhnya telah disetorkan ke rekening titipan Kejari Pringsewu), dirampas untuk negara.
    o Biaya perkara: Rp5.000.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pringsewu menuntut kedua terdakwa dengan Pasal 2 UU Tipikor, dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun 6 bulan, denda Rp200.000.000 subsidiair 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sesuai kerugian negara yang juga telah dikembalikan seluruhnya.

Terhadap putusan tersebut, baik JPU maupun para terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.

Redakai Aswinnews.com

Kartolo

Recent Posts

Direktur RSUD Sigli Gaungkan Pelayanan Humanis, Isa Alima: Rumah Sakit Harus Jadi Rumah Harapan

Sigli-AswiNews.com-Di tengah dinamika pelayanan kesehatan yang terus berkembang, Direktur RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, drg.…

4 jam ago

Skandal Limbah PT SunFu: IPAL Mati Tapi Air ‘Bening’, Direktur Mangkir Dua Kali

Purwakarta, Aswinnews.com – April 2026(KMP) mengungkap temuan serius yang mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan…

5 jam ago

Isu Pegawai Kelurahan Malabro Tak Digaji 3 Bulan Dibantah, Ini Fakta Sebenarnya

Bengkulu – AswinNews.com —Mencuatnya kabar pegawai Kelurahan Malabro tidak menerima gaji selama tiga bulan memicu…

6 jam ago

Milad ke-47 Bunda Ratu, Ajang Silaturahmi Keluarga Gemuruh Sayap Partai NasDem

Purwakarta Aswinnews.com– Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai perayaan hari ulang tahun (milad) ke-47 Bunda…

8 jam ago

SMK Kartanegara Wates: Buktikan Diri Menjadi Kontestan Terbaik Se-Jawa Timur

Kediri -aswinnews.com- Sisawa Kelas XI tehnik Pengelasan dan Fabrikasi Logam ( TPFL ) 1 dari…

12 jam ago

Dari Medan Senyap ke Aksi Nyata: Putra Aceh Bongkar 65 Kg Narkoba Dalam Waktu Singkat

BANDA ACEH – AswinNews.com — Ada bentuk kerja yang tak membutuhkan sorak sorai, namun dampaknya…

12 jam ago