Dua Perda Purwakarta Bermasalah, DPRD dan Pemkab Dinilai Abai Koreksi Regulasi

🖋️ Penulis: Bang Yos
📍 Kontributor Narasumber: Kang M.Yasin Pengamat kebijakan Publik.
✍️ Editor: Kenzo | Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, Ter-Update

Aswinnews.com | Purwakarta – Jawa Barat

Purwakarta kembali menjadi sorotan terkait pengelolaan regulasi daerah. Dua Peraturan Daerah — Perda No. 2 Tahun 2019 tentang Kepemudaan dan Perda No. 7 Tahun 2020 tentang Desa — dinilai bermasalah karena tidak dijalankan amanatnya dan mengandung cacat formil. Meski demikian, tidak ada upaya revisi maupun pembatalan dari pihak legislatif maupun eksekutif daerah.

Menurut pengamat kebijakan publik Kang M. Yasin, fenomena ini menunjukkan lemahnya komitmen penyelenggara pemerintahan daerah terhadap fungsi hukum.

“Perda yang tidak dijalankan hanya menjadi hiasan lembaran daerah, bukan instrumen yang melindungi kepentingan publik,” ujarnya.

Cacat Formil dan Pengabaian Amanat Perda

Secara teori hukum, Perda yang tidak dijalankan sama saja dengan pemborosan anggaran dan pengkhianatan mandat rakyat. Sementara cacat formil membuat regulasi tidak sah sejak awal. Dugaan pelanggaran mencakup minimnya uji publik, naskah akademik seadanya, hingga tidak patuh pada tata cara penyusunan sesuai UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 13 Tahun 2022.

Dalam kondisi seperti ini, pembatalan atau revisi menjadi langkah yang mestinya diambil. Namun di Purwakarta, kedua Perda tersebut justru dibiarkan “membusuk dalam diam”.

DPRD dan Pemkab Kompak Diam

Fungsi koreksi regulasi ada di tangan DPRD sebagai pengawas, dan Kepala Daerah sebagai pengusul revisi atau pencabutan. Sayangnya, kedua institusi ini dinilai “sepakat” untuk tidak menindaklanjuti masalah tersebut. Tidak ada legislative review, tidak ada inisiatif revisi, apalagi pencabutan.

“Kalau regulasi dibuat melanggar prosedur lalu tetap dijalankan, apa yang menjamin aturan itu adil dan sah?” tegas M. Yasin.

Hukum Jadi Formalitas

Fenomena ini mencerminkan kebiasaan membuat Perda hanya untuk memenuhi target legislasi, bukan untuk dijalankan. Lembaran daerah pun menjadi “etalase kepustakaan” — indah di atas kertas, kosong di lapangan.

Bahaya terbesarnya adalah publik dipaksa tunduk pada aturan yang rapuh secara hukum.

Jalur Hukum Terbuka

M. Yasin mengingatkan, jika DPRD dan Pemkab tetap membisu, publik masih memiliki opsi uji materiil ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Perda bermasalah.

“Hukum daerah hanya punya makna jika hidup di tengah masyarakat. Kalau tidak, ia hanya menjadi fosil yang menghabiskan anggaran tapi tak berguna,” pungkasnya.

Redaksi Aswinnews.com


Kartolo

Recent Posts

Ketua Relawan Cinta Aceh Ajak Warga Banda Aceh Kibarkan Merah Putih Sambut HUT ke-81 RI

BANDA ACEH, Aswinnews.com – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua…

10 menit ago

Video Diduga Libatkan Pejabat Pemprov Bengkulu Beredar, Publik Menanti Klarifikasi Resmi

BENGKULU, Aswinnews.com – Beredarnya dua video berdurasi singkat yang diduga menampilkan seorang pejabat eselon II…

2 jam ago

Misteri Uang Rp4 Miliar Terungkap? KPK Periksa Kadis PUPR Kota Bengkulu

JAKARTA, Aswinnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi…

2 jam ago

Kapolsek Salapian Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Salapian, Tekankan Disiplin dan Bahaya Narkoba

KoLangkat, AswinNews, com -Dalam rangka pembinaan dan edukasi kepada generasi muda, Kapolsek Salapian, AKP Master…

4 jam ago

Upacara Bendera di SMA Negeri 25 Garut Berlangsung Khidmat, Kepala Sekolah Ajak Siswa Perkuat Disiplin dan Karakter

Garut – Aswinnews.com – Suasana khidmat mewarnai pelaksanaan upacara pengibaran Bendera Merah Putih di SMA…

8 jam ago

Disperkim Jabar Gelar Gerakan Senin BerSEKA, Perkuat Budaya Bersih Dan Peduli Lingkungan Kerja

BANDUNG, Aswinnews.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Provinsi Jawa Barat kembali melaksanakan Gerakan Senin…

8 jam ago