🖋️ Penulis: Mychael Hontong
✍️ Editor: Kenzo | Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
MANADO, ASWINNEWS.COM – Ribuan liter minuman keras ilegal jenis Cap Tikus dan ribuan butir obat keras tanpa izin resmi dimusnahkan Polresta Manado pada Kamis (7/8/2025). Pemusnahan ini merupakan hasil operasi rutin yang ditingkatkan sejak Januari hingga Juli 2025, disaksikan langsung oleh Forkopimda dan tamu undangan.
Kasat Res Narkoba Polresta Manado, AKP Hilman Muthalib, mengungkapkan total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 11.688,9 liter Cap Tikus, 247 botol miras berbagai merek, serta 1.942 butir obat keras seperti Trihexyphenidyl, Seledril, Neometor, dan Alprazolam.
Barang bukti ini berasal dari 33 kasus tipiring yang sudah disidangkan dan beberapa kasus yang masih berproses hukum. Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut surat penetapan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 1/Pen.Pid/2025/PN Mnd tertanggal 12 Maret 2025.
“Selain membahayakan kesehatan, peredaran miras dan obat keras ilegal adalah pelanggaran hukum yang bisa berujung pidana,” tegas AKP Hilman.
Polresta Manado mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan minuman keras dan obat keras tanpa izin resmi, serta proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran barang ilegal tersebut.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
