🖋️ Penulis: Bang Hambali, | Laporan: Pitri NST
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
MEDAN – Sebuah bangunan berlantai dua yang diduga akan difungsikan sebagai rumah kos-kosan mewah terus dikerjakan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Bromo, Lingkungan XIII, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Ironisnya, hingga progres pembangunan mencapai 80 persen, tak ada tindakan tegas dari pihak berwenang.
Tim investigasi AswinNews.com menemukan fakta bahwa bangunan tersebut telah disurati oleh pihak Kecamatan Medan Denai melalui Kasi Trantib, Ahmad As. Menurut Ahmad, pemilik bangunan telah diberi imbauan untuk mengurus izin PBG, namun tidak diindahkan. “Kami sudah surati dan himbau, tapi tetap membandel,” ujar Ahmad saat dikonfirmasi, Rabu (25/7/2025).

Satpol PP & Dinas Perkim Dinilai Lemah, DPRD Diminta Bertindak
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perkim seolah takut menindak bangunan ilegal yang terang-terangan melanggar aturan? Sejumlah aktivis dan warga mendesak agar Satpol PP segera menyegel bangunan tersebut sebelum sepenuhnya selesai.

“Kalau Satpol PP tidak menyegel, patut diduga ada ‘setoran’ atau kongkalikong dengan oknum di kelurahan atau OPD terkait,” ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Bukan tanpa dasar, warga juga menuntut Inspektorat Kota Medan untuk mengaudit seluruh OPD terkait. “Kalau tidak ada izin PBG tapi bangunan bisa berdiri sampai 80 persen, ini bukan kelalaian biasa, ini pembiaran yang disengaja,” tegasnya.
Proyek Komersil Tapi Langgar Aturan
Informasi di lapangan menyebutkan bangunan tersebut bukan untuk hunian pribadi, melainkan untuk kepentingan komersil sebagai rumah kos. Artinya, proyek ini seharusnya tunduk pada regulasi ketat dan melengkapi semua izin, termasuk PBG. Namun pemilik bangunan terkesan mengabaikan ketentuan.
Komisi IV DPRD Kota Medan, yang diketahui pernah melakukan inspeksi lapangan (sidak) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait maraknya bangunan tanpa izin di Medan, didesak untuk kembali turun ke lokasi dan menyuarakan temuan ini secara serius.

Ketaatan Hukum Hanya untuk Rakyat Kecil?
Pembangunan tanpa izin seperti ini menimbulkan preseden buruk di mata publik. Pemerintah Kota Medan melalui Satpol PP dan Dinas Perkim harus membuktikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, bukan hanya kepada masyarakat kecil.
“Kalau tidak disegel, ini akan menjadi contoh buruk. Investor bisa saja bangun seenaknya tanpa izin, karena yakin akan dilindungi atau bisa ‘beres di belakang’,” pungkas warga.
Redaksi Aswinnews.com
![]()
