Diduga Bayar Gaji di Bawah UMK, Salah satu Perusahaan di Deli Serdang, Bagaimana respon Disnaker?

🖋️ Penulis: Bang Hambali, | Laporan: Pitri NST
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
📍 Deli Serdang, 25 Juli 2025

Dugaan praktik pembayaran upah di bawah ketentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) kembali mencuat di Deli Serdang. Sejumlah pekerja PT IHive Bliar Aksara mengaku hanya menerima gaji sebesar Rp1.500.000 per bulan, jauh di bawah UMK Deli Serdang tahun 2025 yang telah ditetapkan sebesar Rp3.732.906.

Seorang karyawan yang meminta identitasnya dirahasiakan (inisial M) menuturkan bahwa sejak mulai bekerja satu tahun lalu, ia belum pernah menerima gaji sesuai UMK.

“Sudah setahun saya kerja di sini, tapi gaji tetap Rp1.500.000. Saya kira itu hanya masa training, tapi sampai sekarang tetap segitu. Tidak ada kejelasan. Saya bingung harus mengadu ke mana,” ungkap M dengan nada kecewa.

Pernyataan ini memunculkan kekhawatiran mengenai potensi pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Ketenagakerjaan dan peraturan turunan mengenai pengupahan. Sesuai regulasi, setiap perusahaan wajib membayar gaji karyawan paling sedikit sebesar UMK yang ditetapkan pemerintah daerah.

Aktivis sosial dan relawan buruh, Pitri NST, mengecam keras dugaan praktik pengupahan yang melanggar aturan tersebut.

“Kalau benar ini terjadi, sangat memprihatinkan. Kami mendesak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Deli Serdang segera turun tangan, lakukan inspeksi, dan tindak tegas jika terbukti melanggar,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap praktik seperti ini hanya akan merugikan para pekerja yang sudah bekerja keras namun tidak dihargai secara layak.

“Jangan sampai perusahaan merasa kebal hukum. Negara harus hadir untuk menjamin perlindungan terhadap buruh,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, Disnaker Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi. Namun desakan dari publik agar dilakukan pemeriksaan dan audit terhadap PT IHive Bliar Aksara kian menguat. Banyak pihak menilai ini bisa menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa yang terjadi di perusahaan lain.

Apabila terbukti melanggar, sanksi administratif hingga pidana dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *