Cegah Karhutla, Pemdes Pangkalan Batang Keluarkan Larangan Keras Bakar Lahan

🖋️ Penulis: Rudi | 🗞️ Editor: Kenzo,| Redaksi AswinNews.com
📍 Bengkalis – ASWINNEWS.COM

Mengantisipasi musim kemarau yang rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Pemerintah Desa (Pemdes) Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, secara resmi menerbitkan imbauan tegas melarang pembakaran lahan dalam bentuk apapun.

Imbauan penting tersebut tertuang dalam surat nomor: 500.8.5.4/KSR/2025/45 yang ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pangkalan Batang, David Winir Silalahi, S.P., pada 24 Juli 2025. Edaran ini diperintahkan untuk segera disosialisasikan oleh seluruh Kepala Dusun, Ketua RW, dan Ketua RT kepada warga.

“Pembakaran lahan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga mengancam nyawa, kesehatan, dan lingkungan. Warga harus proaktif mencegah sebelum bencana datang,” tegas David dalam imbauannya.

Poin-Poin Penting Imbauan Pemdes Pangkalan Batang:

  1. Larangan keras membakar lahan, semak, maupun hutan untuk alasan apapun.
  2. Larangan membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area kering.
  3. Warga wajib segera melapor kepada perangkat desa, Babinsa, atau Bhabinkamtibmas jika melihat tanda-tanda kebakaran atau aktivitas mencurigakan.
  4. Ditekankan penggunaan metode pengelolaan lahan ramah lingkungan tanpa pembakaran.
  5. Masyarakat diimbau meningkatkan kewaspadaan dan aktif menjaga lingkungan dari potensi karhutla.

Pemdes juga memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap imbauan ini dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Imbauan tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa, dan Bhabinkamtibmas guna memperkuat pengawasan di lapangan.

“Mari bersama menjaga lingkungan demi keselamatan kita semua. Stop bakar lahan!” pungkas David.


Redaksi Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *