MERANTI –ASWINNEWS.COM – Kepolisian Resor Kepulauan Meranti berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis yang mengguncang warga Desa Renak Dungun, Kecamatan Pulau Merbau. Pelaku diketahui merupakan paman kandung korban sendiri. Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Ruang Rupatama Polres Meranti, Rabu (23/07/2025) pagi.
Kapolres Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi dalam keterangannya mengatakan, tersangka AR (37) melakukan penganiayaan berat terhadap korban Jesen (17) hingga meninggal dunia dengan luka bacok di bagian kepala, tangan, dan kaki.
“Pelaku membawa parang dari pondok dan langsung mendatangi rumah korban. Awalnya pelaku ingin mencari teman korban bernama Ato, namun yang ditemui malah keponakannya sendiri. Emosi pelaku langsung meledak,” ujar Kapolres.
Motif pembunuhan tersebut dipicu oleh rasa sakit hati. Pelaku merasa sering diabaikan, dihina, bahkan dianggap tidak dihargai oleh korban yang masih berstatus keponakan. Hubungan keduanya selama ini diketahui renggang.
“Korban dianggap sering menolak saat diminta bantuan, bahkan terkesan menjauh dan tak menghormati pamannya,” tambah Kapolres Aldi.
Tanpa ampun, pelaku membacok korban berkali-kali meskipun korban sudah terkapar di lantai. Aksi sadis itu dilakukan pelaku dengan penuh dendam dan kemarahan yang memuncak.
Akibat perbuatannya, tersangka AR dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta pasal lainnya termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak karena korban masih di bawah umur.
“Ancaman hukuman bisa seumur hidup hingga pidana mati. Proses hukum akan kami jalankan secara profesional dan transparan,” tutup Kapolres.
Tragedi berdarah ini menyisakan duka mendalam di tengah masyarakat, sekaligus peringatan keras bahwa konflik dalam keluarga jika tak diselesaikan dengan bijak bisa berakhir fatal.
Penulis Rudi
![]()
