Kapolsek Maesa Bantah Keras Tuduhan Suap dan Beking Pasir Ilegal, Tim Investigasi Media Turun ke Lapangan

🖋️ Penulis: Mychael Hontong
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update

BITUNG, AswinNews.com — Tim investigasi dari sejumlah media nasional dan lokal mendatangi Polsek Maesa, Kota Bitung, Jumat (18/07/2025), guna mengklarifikasi pemberitaan kontroversial yang dimuat oleh salah satu media online, INAnews.co.id. Berita tersebut menuding Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama terlibat dalam praktik ilegal berupa dugaan beking bongkar muat pasir ilegal serta suap kepada wartawan untuk menutupi aktivitas tersebut.

Menanggapi tudingan tersebut, AKP Ferry Padama dengan tegas membantah isi pemberitaan dan menyatakan bahwa informasi yang dipublikasikan tidak benar serta tidak berdasar.

“Saya tidak pernah terlibat dalam kegiatan ilegal apa pun, termasuk membekingi praktik penambangan atau distribusi pasir ilegal. Jika ada bukti bahwa saya terlibat, saya siap dipanggil dan diperiksa oleh Propam Polda Sulut,” tegas AKP Ferry Padama saat diwawancarai sejumlah jurnalis investigasi.

Kapolsek juga menyatakan akan menempuh jalur hukum terhadap media INAnews.co.id apabila tidak ada klarifikasi resmi yang diberikan atas pencemaran nama baik tersebut. Ia menambahkan, pihaknya mempertimbangkan membawa kasus ini ke Dewan Pers.


Investigasi Lapangan: Tidak Ada Aktivitas Galian C di Lokasi yang Dituduhkan

Setelah melakukan klarifikasi di Polsek Maesa, tim media investigasi melanjutkan penelusuran ke dua lokasi yang disebut-sebut dalam pemberitaan tersebut: Kelurahan Papusungan, Kecamatan Lembeh Selatan dan Kompleks Indo Longhay, Kelurahan Madidir Ure, Kecamatan Madidir.

1. Lokasi di Pulau Lembeh

Tim menyampaikan laporan kedatangan ke Polsek Lembeh Selatan sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi titik penampungan pasir ilegal. Di lokasi tersebut, seorang petugas keamanan membenarkan bahwa tempat itu merupakan titik bongkar muat pasir milik seorang pengusaha berinisial R. Namun, saat ditanya mengenai kehadiran aparat kepolisian yang mengawal aktivitas pasir, petugas menjawab:

“Tidak pernah ada pengawalan dari polisi, Pak. Kami hanya pekerja, dan kalau mau informasi lebih lanjut, silakan langsung ke pemiliknya.”

2. Lokasi di Kelurahan Madidir Ure

Tim kemudian menuju Kompleks Indo Longhay, tempat pemilik pasir berinisial R berdomisili. Saat dikonfirmasi, R membantah keras adanya beking dari Kapolsek Maesa.

“Saya tidak pernah menyuap atau meminta perlindungan kepada Kapolsek. Saya memang berteman dengan Pak Ferry, tapi tidak pernah melibatkan beliau dalam urusan bisnis saya. Jika saya memberi sesuatu, itu hanya bentuk terima kasih atau jamuan biasa, bukan suap,” ujar R.

R juga menjelaskan bahwa pasir yang disimpan di lokasi tersebut dibeli dari masyarakat Kelurahan Apla, Kecamatan Ranowulu, dan digunakan untuk kebutuhan proyek di dok miliknya di Pulau Lembeh. Ia mengaku telah mengantongi izin dari pihak Kelurahan Papusungan, tempat dok usaha tersebut berada.


Kesimpulan Sementara Tim Investigasi

Hasil investigasi menyimpulkan bahwa:

  • Tidak ditemukan aktivitas galian C ilegal di lokasi yang disebutkan.
  • Lokasi hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara pasir yang dibeli secara legal.
  • Tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan tuduhan bahwa Kapolsek Maesa terlibat dalam praktik beking ilegal atau menerima suap.

Tim investigasi gabungan dari media AswinNews.com, Sidikkaus.co.id, Sidikpolisinews.id, dan Gajahputihnews.com menilai bahwa pemberitaan oleh INAnews.co.id cenderung tidak memiliki dasar informasi yang kuat dan dapat merugikan nama baik institusi Polri.

Kapolsek Ferry Padama pun menutup pernyataannya dengan:

“Saya tegak lurus menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Kalau ada praktik ilegal di wilayah saya, saya akan tindak. Bukan malah mendukungnya.”


Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *