🖋️ Penulis: Thoha
✍️ Editor: Kenzo
📍 Indramayu – AswinNews.com
Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Indramayu – Upaya pengosongan Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh tim eksekutor dari Pemerintah Kabupaten Indramayu, yang terdiri dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), berakhir tanpa hasil. Eksekusi yang dijadwalkan pada Jumat, 18 Juli 2025 itu gagal total karena pihak eksekutor tidak mampu menunjukkan dokumen kepemilikan tanah dan bangunan yang sah.
Akibatnya, ratusan wartawan yang hadir di lokasi melakukan penolakan dan secara serempak mengusir tim eksekutor dari area gedung GPI. Tidak ingin terjadi eskalasi lebih lanjut, rombongan Satpol PP dan BKAD akhirnya meninggalkan lokasi dengan diiringi oleh wartawan hingga ke kendaraan dinas mereka.
Eksekusi tersebut diawali dengan penyampaian pemberitahuan dari BKAD melalui staf Bidang Aset, Rio Sumantri. Ia membacakan perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Aep Surahman, yang menginstruksikan agar gedung GPI segera dikosongkan.

Namun, saat diminta menunjukkan bukti sah atas kepemilikan gedung, Rio tidak dapat memberikan dokumen apa pun. Hal ini langsung memicu gelombang penolakan dari para jurnalis yang hadir, yang menuntut agar penyampaian tidak dilanjutkan karena tidak didukung dokumen hukum.
Situasi semakin memanas saat Kasat Pol PP, Teguh Budiarso, mencoba menyampaikan alasan kehadiran timnya. Pernyataan tersebut lagi-lagi ditolak oleh para wartawan yang menilai bahwa alasan tersebut tidak berdasar.
Akhirnya, desakan para wartawan memaksa tim eksekutor membubarkan diri dan meninggalkan lokasi. Kejadian ini menjadi insiden bersejarah di kalangan insan pers Indramayu, bahkan turut disaksikan wartawan dari berbagai daerah di Jawa Barat, termasuk perwakilan dari PWI Cirebon, Majalengka, Karawang, Subang, dan Sukabumi.

Eksekusi ini sempat diwarnai ketegangan, hingga nyaris terjadi bentrokan fisik.
“Jika tidak bisa menunjukkan sertifikat kepemilikan yang sah, lebih baik bubar,” tegas Tomi Susanto, Sekretaris Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), di hadapan tim eksekutor.
Sebelumnya, Bupati Indramayu Lucky Hakim mengeluarkan perintah pengosongan paksa Gedung GPI melalui dua surat peringatan yang ditandatangani oleh Sekda Aep Surahman. Surat terakhir bahkan memuat ancaman pengosongan secara paksa dengan melibatkan Satpol PP.
Ancaman ini sontak memicu kemarahan dari kalangan jurnalis lokal. Mereka menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan mencerminkan sikap arogan dari kepala daerah.
Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut bahwa Gedung GPI bukan aset milik Pemkab Indramayu, melainkan milik Desa/Kecamatan Sindang. Ia juga menilai bahwa Bupati Lucky Hakim tidak menghargai peran wartawan dalam pembangunan daerah.
“Gedung GPI dibangun dan disempurnakan oleh para bupati terdahulu dengan tujuan menciptakan sinergi antara pemerintah dan media. Sekarang, tatanan yang baik itu justru dirusak oleh Bupati Lucky Hakim demi kepentingan yang tidak menyentuh masyarakat secara langsung,” tegas Asmawi.
Senada dengan itu, Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, menyebut perintah pengosongan gedung GPI sebagai preseden buruk yang mencerminkan upaya pembungkaman pers.
“Gedung ini dulunya bernama Balai Wartawan. Dibangun sejak 1985 sebagai bentuk apresiasi Pemkab terhadap wartawan atas kontribusinya dalam pembangunan. Diresmikan oleh Gubernur Yogie S. Memet dan terus disempurnakan hingga masa Bupati Nina Agustina. Tapi kini, saat Lucky Hakim menjabat, justru ingin menghapus jejak sejarah itu secara sepihak,” ujar Dedy.
![]()
