🖋️ Penulis: H.M. Rochiyat
Ketua DPD ASWIN Jawa Barat
✍️ Editor: Kenzo | Redaksi Aswinnews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
📍 Bandung, AswinNews.com
INDRAMAYU – Rencana pengosongan paksa Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Bupati Lucky Hakim memicu gelombang perlawanan dari para jurnalis. Para wartawan menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan sewenang-wenang dan bentuk arogansi kekuasaan.
Surat perintah pengosongan GPI dilayangkan dua kali oleh Sekda Indramayu, Aep Surahman. Dalam surat terakhir, pemerintah daerah mengancam akan menurunkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk pengosongan paksa pada Jumat, 18 Juli 2025.
Ancaman itu langsung menyulut amarah para jurnalis. Mereka menyatakan siap bertahan dan melawan jika pengosongan tetap dilanjutkan.
“Gedung GPI bukan aset murni Pemkab, melainkan milik Desa/Kecamatan Sindang. Perintah pengosongan itu tak punya dasar kuat,” ujar Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, dalam pernyataannya, Selasa (15/7).
Asmawi menambahkan, kebijakan ini menunjukkan bahwa Bupati Lucky Hakim tidak menghargai peran strategis wartawan dalam mendukung pembangunan daerah.

“Gedung itu dibangun oleh bupati-bupati terdahulu sebagai bentuk apresiasi kepada pers. Tapi sekarang, niat baik itu dirusak oleh kebijakan bupati saat ini,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Ketua PWI Kabupaten Indramayu, Dedy Musashi, yang menilai keputusan Bupati Lucky sebagai bentuk pembungkaman terhadap kebebasan pers.
“Gedung GPI dulunya bernama Balai Wartawan, dibangun sejak 1985 dan diresmikan oleh Gubernur Yogie S. Memet. Kini, sejarah itu hendak dihapus begitu saja,” kata Dedy.
Ia memperingatkan bahwa pengosongan paksa ini bisa menjadi preseden buruk dalam hubungan pemerintah daerah dan media.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Bupati Lucky Hakim belum memberikan keterangan resmi. Namun, Kabid Aset dan Keuangan Daerah (BKAD) Indramayu, Yus Rusmadi, mengungkapkan bahwa gedung GPI akan dialihfungsikan menjadi kantor Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
“Pak Bupati hanya menjalankan pendataan aset daerah sesuai instruksi Kemendagri dan KPK. GPI direncanakan jadi kantor BPOM,” jelasnya.
Catatan Redaksi:
Langkah pemerintah daerah ini perlu dikaji ulang secara bijak dan dialogis. Penghargaan terhadap sejarah dan kontribusi pers lokal tidak boleh dikesampingkan demi kebijakan sepihak.
![]()
