🖋️ Laporan: Thoha – Tim Liputan AswinNews
🗞️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
Indramayu – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) resmi memberlakukan kebijakan lima hari sekolah (KBM) untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Indramayu mulai tahun ajaran 2025/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Indramayu Nomor 400.3/1989-Disdikbud yang ditandatangani langsung oleh Bupati Lucky Hakim pada 11 Juli 2025.
Kebijakan tersebut didasarkan pada Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang Hari Sekolah dan SE Gubernur Jawa Barat Nomor 58/PK.03/DISDIK tentang Jam Efektif pada Satuan Pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Barat.
Jadwal Fleksibel, Laporan Wajib ke Disdikbud

Kepala Disdikbud Indramayu, H. Caridin, menjelaskan bahwa satuan pendidikan diberi fleksibilitas penuh dalam menyusun jadwal pembelajaran, namun wajib melaporkan skema pelaksanaannya ke Dinas. Untuk hari Senin hingga Kamis, pembelajaran dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 8,75 jam pelajaran per hari. Sedangkan hari Jumat juga dimulai pukul 06.30 WIB dengan durasi minimal 6 jam pelajaran.
“Meski jadwal fleksibel, prinsip efektifitas dan akuntabilitas tetap harus dijaga,” ujar Caridin.
PAUD dan SD Tetap Enam Hari Sekolah

Berbeda dengan SMP, jenjang PAUD dan SD tetap menggunakan sistem enam hari sekolah sesuai regulasi yang telah berlaku sebelumnya. Sementara untuk hari Sabtu di jenjang SMP akan dimanfaatkan untuk kegiatan ekstrakurikuler.
Penyesuaian Jam Kerja ASN dan Non-ASN
Kebijakan ini juga mengatur ulang jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan agar memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja per minggu. ASN akan bekerja mulai pukul 06.30 – 15.00 WIB (Senin–Kamis) dengan istirahat 30 menit, dan 06.30 – 13.00 WIB di hari Jumat dengan istirahat 60 menit. Adapun untuk non-ASN, jam kerja akan disesuaikan oleh kepala sekolah masing-masing.

Dorongan Aktivitas Produktif Usai Sekolah
Surat edaran ini juga memberi arahan kepada pendidik dan tenaga kependidikan agar mendorong peserta didik memanfaatkan waktu pulang sekolah hingga pukul 17.30 WIB untuk membantu orang tua atau kegiatan produktif lainnya. Sedangkan malam hari pukul 18.00–21.00 WIB dianjurkan untuk kegiatan keagamaan, belajar di rumah, atau aktivitas positif lainnya.
Tindak Lanjut dan Pemantauan
Khusus satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama, pengaturan jam belajar akan diatur oleh Kemenag Indramayu. Sementara itu, Kepala Disdikbud diwajibkan melaporkan pelaksanaan lima hari sekolah ini secara berkala kepada Bupati Indramayu.
Surat edaran ini juga ditembuskan kepada sejumlah pihak, termasuk Ketua DPRD Indramayu, Sekda, Kepala Kemenag Indramayu, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kabupaten Indramayu.
Redaksi AswinNews.com
![]()
