🖋️ Laporan: Tim AswinNews Pesawaran
🗞️ Editor: Kenzo,| Redaksi | AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update
PESAWARAN, LAMPUNG — AswinNews.com
Kepala Desa Pesawaran, Azwan Feri, yang juga menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Kedondong, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan batu ilegal di wilayahnya. Aktivitas tersebut diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin.
Dalam ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Kades Azwan Feri diduga turut membiarkan aktivitas tambang ilegal berlangsung selama bertahun-tahun tanpa tindakan tegas.
Longsor dan Korban Luka Serius
Kondisi makin memprihatinkan setelah terjadi tanah longsor di kawasan Dusun Pantis Kanan, Desa Pesawaran, yang diduga sebagai dampak dari tambang ilegal tersebut. Kejadian itu terjadi hanya dua hari setelah Polsek Kedondong menutup tambang batu ilegal yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
Dari laporan warga ke Sekretariat Kantor Warta Kota News Pesawaran, diketahui bahwa seorang warga mengalami luka berat hingga harus menerima 160 jahitan akibat musibah longsor tersebut.

“Tambang batu ilegal di wilayah ini sudah berlangsung bertahun-tahun. Kejadian longsor ini menjadi bukti nyata dampak lingkungan yang ditimbulkan,” ungkap Ketua DPC Jurnalis Aswin Pesawaran.
Dinas Lingkungan Hidup Diminta Bertindak
Menyikapi kejadian tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pesawaran didesak untuk mengambil langkah tegas dan menutup seluruh aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, bekerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain itu, dugaan kelalaian dan pembiaran yang dilakukan Kades Azwan Feri dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap tugas dan kewajiban kepala desa dalam menjaga ketertiban serta keamanan wilayahnya.
Pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan Tanggung Jawab Hukum
Kegiatan tambang ilegal yang diduga dibiarkan oleh Kades Pesawaran juga dapat dijerat dengan Pasal 98 Ayat (1) UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.”
Ketua DPC Jurnalis Aswin Pesawaran menyampaikan bahwa pihaknya akan menerbitkan laporan lanjutan dan meminta agar aparat berani mengusut tuntas keterlibatan Azwan Feri, termasuk kerugian sosial dan lingkungan yang ditimbulkan akibat pembiaran terhadap tambang ilegal tersebut.
“Kades Azwan Feri harus bertanggung jawab atas longsor dan korban luka berat. Tidak ada alasan pembiaran yang bisa dibenarkan secara hukum,” tegasnya.
📍 Lokasi: Dusun Pantis Kanan, Desa Pesawaran, Kabupaten Pesawaran, Lampung
📆 Rilis: 13 Juli 2025
📸 Sumber dan dokumentasi lapangan: DPC Jurnalis Aswin – Pesawaran
![]()
