🖋️ Penulis: Bang Hayat
🛠️ Editor: Kenzo | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang dan Ter-Update
Pringsewu – AswinNews.com
Setelah buron selama lebih dari satu bulan, U (29)—tersangka utama kasus pencurian truk engkel milik warga di Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu—akhirnya berhasil dibekuk aparat kepolisian dalam sebuah operasi gabungan lintas wilayah pada Jumat (11/7/2025). Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung Tengah, tanpa perlawanan.
Kasus ini sempat menggegerkan warga Pekon Tunggul Pawenang, setelah truk milik Agus Triyantoro dilaporkan raib dari garasi rumahnya pada 2 Juni 2025. Berkat bukti rekaman kamera CCTV yang sebelumnya telah dipasang oleh Kepala Pekon se-Kecamatan Adiluwih, aparat berhasil melacak dan mengidentifikasi pelaku.
Peran CCTV Ungkap Aksi Kriminal
Kapolsek Sukoharjo AKP Juniko, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan bahwa pihaknya telah memantau pergerakan pelaku selama beberapa hari sebelum melakukan penangkapan.

“Penangkapan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor,” tegas Juniko, Sabtu (12/7/2025).
Ia mengapresiasi peran kepala pekon dan masyarakat dalam memasang sistem pengawasan. Keberadaan CCTV terbukti sangat membantu dalam mempercepat proses pengungkapan kasus. Tokoh masyarakat, agama, dan pemuda di Kecamatan Adiluwih bahkan menyerukan agar pemasangan CCTV diperluas ke seluruh pekon dan titik-titik strategis di Kabupaten Pringsewu.
Tersangka Akui Jual Truk Rp15 Juta, Baru Terima Rp2 Juta
Dari hasil pemeriksaan, U mengakui bahwa truk hasil curian dijual seharga Rp15 juta. Namun dari total tersebut, ia mengaku baru menerima Rp2 juta, sementara sisanya masih dijanjikan oleh rekannya yang kini masih buron.

“Peran U cukup signifikan. Dia yang merencanakan, mencuri, menjual, dan ikut menikmati hasil kejahatan,” beber AKP Juniko.
Tidak hanya menangkap pelaku utama, polisi juga sebelumnya telah mengamankan dua orang berinisial AG (50) dan MS (33) yang diduga berperan sebagai penadah. Ketiganya kini ditahan di Polsek Sukoharjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Diduga Ada Sindikat Curanmor Lintas Daerah
Juniko menyebut, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya sindikat pencurian kendaraan lintas wilayah yang melibatkan lebih banyak pelaku dan jaringan penadah.
“Masih ada satu pelaku yang kami buru. Kami menduga ada jaringan lebih luas yang terlibat,” ujarnya.
Pasal 363 KUHP Menanti
Atas perbuatannya, U dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan serta berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk dengan mendukung pemasangan CCTV dan pelaporan aktivitas mencurigakan.
Redaksi AswinNews.com
![]()
