🖋️ Reporter: Aris
📍 Editor: Kenzo, | Redaksi AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
📍 Majalengka, 7 Juli 2025
MAJALENGKA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Majalengka secara resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, menyusul putusan hakim yang menyatakan Surat Keputusan (SK) Ketua Umum DPP PDI Perjuangan terkait pemecatan Hamzah Nasyah dari keanggotaan partai tidak sah.
Ketua DPC PDI Perjuangan Majalengka, Karna Sobahi, menyampaikan bahwa langkah kasasi ini merupakan instruksi langsung dari DPP PDI Perjuangan, dan secara hukum telah dipersiapkan dengan dukungan tim kuasa hukum dari DPP, DPD, dan DPC partai.
“Hari ini, para lawyer kami menyerahkan memori kasasi sebagai tindak lanjut atas putusan majelis hakim yang menyatakan SK Ketua Umum DPP PDI Perjuangan tidak sah. Langkah ini kami ambil demi menjaga marwah dan konstitusi partai,” ujar Karna dalam konferensi pers di Kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Pemuda, Majalengka, Senin (7/7/2025).
Karna juga mengungkapkan bahwa sempat ada rencana untuk menggelar aksi dukungan oleh struktur partai dan Satgas PDI Perjuangan dari berbagai daerah, terutama dari wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) dan Sumedang.
Namun, rencana itu dibatalkan menyusul arahan dari DPP untuk menghindari mobilisasi massa demi menjaga situasi kondusif di tengah proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami tadinya siap diiringi lebih dari seribu kader dan Satgas, namun kami menghormati instruksi DPP untuk menempuh jalur hukum secara elegan tanpa kerumunan. Proses ini kini dilakukan melalui sistem e-Court sesuai aturan Mahkamah Agung,” tegas Karna.
Sekretaris DPC PDI Perjuangan Majalengka, Tarsono D. Mardiana, menyebut bahwa semangat kader dan Satgas di tingkat Jawa Barat tetap solid dalam mendukung proses kasasi ini, meskipun dilakukan tanpa pengerahan fisik.
“Semua siap turun. Tapi cukup pernyataan sikap secara virtual. Kami tetap solid dan percaya bahwa jalur hukum akan memulihkan martabat organisasi,” kata Tarsono.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Majalengka sebelumnya memutuskan perkara perdata antara Hamzah Nasyah sebagai penggugat melawan DPP, DPD, dan DPC PDI Perjuangan sebagai tergugat, dan menyatakan pemecatan Hamzah dari keanggotaan partai tidak sah secara hukum.
Putusan ini dinilai menjadi preseden hukum penting terkait mekanisme internal partai politik, khususnya dalam aspek pemecatan dan validitas SK partai terhadap kadernya.
PDI Perjuangan kini berharap Mahkamah Agung akan mengkaji secara lebih komprehensif dasar-dasar keputusan organisasi dan konstitusi partai yang telah dilaksanakan.
🗒️ Catatan Redaksi:
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara kelembagaan partai, supremasi hukum internal, dan hak konstitusional anggota. Putusan MA kelak akan menjadi pijakan penting dalam dinamika organisasi partai di Indonesia.
Purwakarta, Aswinnews.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan diskusi politik di Sekretariat DPC…
Purwakarta – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Janji pembangunan infrastruktur kembali menuai sorotan…
Majalengka – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Aktivitas tambang galian C diduga ilegal…
Langkat AswinNews,com. - Sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek…
Oleh :Prof. Dr. TM. Jamil, M.SiPengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah KualaKetua Dewan Penasehat Assosiasi…
By : Wiriadi Sutrisno aswinnews.com Source: Googel Image. 2026 The IAI War (Iran vs.…