Tebing Tinggi,-Aswinnews.com – Saring Kasdi (66), seorang pekerja di UD Karya Utama (Gudang 88) milik Maicell Wijaya yang berlokasi di Jalan Setia Budi, Kelurahan Brohol, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, mengaku mendapat tekanan untuk menandatangani surat pengunduran diri yang tidak pernah ia buat sendiri.
Padahal, sebelumnya Saring dan krani gudang bernama Martono (Ayong) telah menyelesaikan permasalahan mereka secara damai, yang dituangkan dalam sebuah surat perjanjian damai.
Namun, permasalahan tidak berhenti di situ. Saring mengaku justru mengalami intimidasi lanjutan. Ia didatangi oleh dua orang yang mengaku aparat kepolisian berinisial A.M. dan A.S., yang memaksanya untuk segera menandatangani surat pengunduran diri. Jika tidak, ia diancam akan dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.
“Sudah kami selesaikan baik-baik dengan surat damai, saya dan Ayong. Tapi setelah itu saya malah didatangi dan ditekan. Surat pengunduran diri itu bukan saya yang buat, tapi saya dipaksa tanda tangan. Mereka bilang kalau saya tidak tanda tangan, saya akan dibawa ke Polres,” ujar Saring, Senin (7/7/2025).
Lebih memilukan, intimidasi itu terjadi saat istrinya sedang sakit keras. Saring mengaku memilih menahan beban emosional demi menjaga kesehatan istrinya yang saat itu dalam kondisi kritis. Beberapa hari setelah kejadian itu, istrinya meninggal dunia pada Sabtu, 5 Juli 2025.
“Saya tidak mau ributkan masalah ini karena takut istri saya tahu, dia lagi sakit berat. Tapi apa yang saya sampaikan ini benar. Dan setelah itu, istri saya meninggal dunia,” tuturnya dengan mata berkaca-kaca.
Saring juga mengungkapkan bahwa selama sembilan tahun bekerja di UD Karya Utama, ia tidak pernah mendapatkan hak BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ia merasa perlakuan perusahaan terhadap para pekerja sangat semena-mena, bahkan seringkali memberhentikan pekerja tanpa alasan jelas dan tanpa memberikan pesangon.
“Saya ikhlas diberhentikan, tapi tolonglah, berikan pesangon saya. Jangan seperti pekerja-pekerja lain yang dipecat tanpa hak. Perusahaan ini sesuka hatinya memperlakukan kami,” tegas Saring.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Tebing Tinggi, Anda Yaser, mengecam dugaan pemaksaan pengunduran diri yang disertai intimidasi. Menurutnya, tindakan seperti ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan juga bertentangan dengan etika serta tugas pokok aparat kepolisian.
“Kalau benar ada tekanan dari aparat, ini mencederai kepercayaan publik. Polisi itu seharusnya mengayomi, bukan menakut-nakuti warga. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, tugas utama polisi adalah melindungi dan melayani masyarakat,” ujar Anda Yaser.
Ia menegaskan bahwa pihak DPRD akan mendorong Dinas Ketenagakerjaan dan instansi terkait untuk menyelidiki kasus ini secara serius dan memastikan hak-hak Saring Kasdi dipenuhi, termasuk pesangon dan jaminan sosial yang seharusnya diberikan perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Tebing Tinggi dan pemilik UD Karya Utama, Maicell Wijaya, belum memberikan keterangan resmi.
Penulis: Azwin
Editor: Abah Roy
Indramayu – AswinNews.com — Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Universitas Wiralodra (Unwir) Indramayu…
Banda Aceh – AswinNews.com — Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Andi Kirana, menindaklanjuti laporan dugaan…
Langkat – AswinNews.com — Sebuah tema yang sangat luar biasa dan mendalam diangkat dalam kegiatan…
Purwakarta, Aswinnews.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan diskusi politik di Sekretariat DPC…
Purwakarta – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Janji pembangunan infrastruktur kembali menuai sorotan…
Majalengka – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Aktivitas tambang galian C diduga ilegal…