Problematika Penegakan Hukum Kehutanan Di Indonesia

Oleh,Dudung Badrun, S.H., M.H.

(Pegiat dan Pemerhati Hutan Lestari)
Editor: Abahroy – Redaksi Aswinnews

Indonesia dan Ironi Hutan Tropis

Indonesia dikenal sebagai negara dengan hutan tropis terbesar ketiga di dunia. Kekayaan ini bukan hanya berfungsi sebagai paru-paru dunia, tetapi juga menjadi sumber kehidupan bagi jutaan masyarakat adat dan lokal. Namun, di balik kemegahan itu, kerusakan hutan dan degradasi kawasan terjadi secara masif dan sistematis.

Ironisnya, pihak-pihak yang seharusnya menjaga justru seringkali terlibat dalam perusakan. Inilah problem utama dalam penegakan hukum kehutanan di Indonesia: tidak hanya soal regulasi, tetapi juga soal moralitas dan integritas.

Analisis dengan Teori Lawrence M. Friedman

Penulis menggunakan teori Lawrence M. Friedman yang menekankan bahwa sistem hukum berjalan efektif apabila memenuhi empat unsur:

  1. Struktur Hukum (aparatur hukum)
  2. Substansi Hukum (peraturan perundangan)
  3. Budaya Hukum (kesadaran hukum masyarakat)
  4. Sarana dan Prasarana Hukum (pendukung teknis penegakan hukum)

Keempat unsur ini menjadi pisau analisis dalam menilai kondisi hukum kehutanan di Indonesia: berjalan efektif atau justru mandek.

Studi Kasus: Dua Realitas Hukum Kehutanan di Jawa Barat

  1. PG Rajawali II di Kawasan Hutan Indramayu

PG Rajawali II diduga memanfaatkan lahan di kawasan hutan Indramayu tanpa menjalankan mekanisme tukar guling sebagaimana diatur dalam peraturan kehutanan. Usaha tetap berjalan tanpa kontribusi pada pelestarian hutan maupun pemberdayaan masyarakat sekitar.

Padahal, UU No. 41 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2013 secara tegas mengatur sanksi administratif, perdata, hingga pidana atas pelanggaran semacam ini. Namun penegakan hukum seolah tidak berlaku karena adanya dugaan kompromi dan kolusi antar pengambil kebijakan.

  1. Bumdes Pendawa dan Agroforestri di Majalengka

Di Majalengka, Bumdes Pendawa bekerja sama dengan Perhutani KPH Majalengka untuk mengelola kawasan hutan dengan sistem agroforestri. Dalam perjanjian disebutkan pola tanam 51% tanaman kehutanan dan 49% tanaman produktif seperti tebu. Namun, realisasi di lapangan jauh dari kesepakatan.

Lebih parah lagi, menurut laporan LSM Penjara Jawa Barat, diduga terjadi penyalahgunaan data anggota LMDH untuk mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari BNI. Ratusan anggota didaftarkan secara fiktif dengan nominal pinjaman Rp 50–100 juta per orang. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan verifikasi di berbagai sektor.

Mengapa Hukum Tidak Tegak?

Analisis berdasarkan teori Friedman menunjukkan bahwa kegagalan penegakan hukum kehutanan di Indonesia disebabkan oleh:

  1. Substansi Hukum (Peraturan)

Regulasi sudah memadai, namun seringkali berhenti pada tataran teks tanpa implementasi. Hukum menjadi formalitas.

  1. Struktur Hukum (Aparatur)

Banyak aparatur hukum tidak independen, terjebak dalam pusaran kepentingan politik dan bisnis.

  1. Sarana dan Prasarana

Penegakan hukum kerap terhambat minimnya anggaran, buruknya sistem informasi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga.

  1. Budaya Hukum

Budaya hukum kita masih lemah. Masyarakat sering tidak memahami hak-haknya, sementara aparat cenderung terbiasa dengan kompromi dan “jalan pintas.”

Rekomendasi: Membangun Penegakan Hukum Kehutanan yang Ideal

  1. Audit dan Evaluasi Menyeluruh

Semua perjanjian pemanfaatan kawasan hutan harus diaudit secara independen dan hasilnya dibuka ke publik.

  1. Pemberdayaan LMDH

Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) harus diberdayakan secara nyata, bukan sekadar formalitas. Mereka perlu dibekali pemahaman hukum, literasi keuangan, dan kemampuan pengawasan.

  1. Reformasi Aparatur Penegak Hukum

Harus ada pembenahan menyeluruh di internal kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian LHK. Aparat yang terlibat dalam KKN harus diproses hukum dengan tegas.

  1. Budaya Hukum dan Pendidikan Lingkungan

Perlu gerakan masif melalui pendidikan dan sosialisasi tentang pentingnya hutan dan bahaya hukum bagi pelanggar. Pendidikan ini harus menjangkau sekolah-sekolah hingga komunitas desa.

Penutup

Jika hukum kehutanan terus dibiarkan lemah, hutan-hutan Indonesia akan habis dalam waktu yang tidak lama lagi. Di negeri yang mengaku sebagai negara hukum, hukum tak boleh menjadi barang dagangan.

Saatnya semua pihak – pemerintah, aparat, masyarakat, dan pelaku usaha – membangun kembali komitmen menjaga hutan sebagai warisan tak ternilai bagi generasi mendatang.

Indramayu, 4 Juli 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *