Oleh: Abah Roy
Journalist,aswinnews.com
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sejatinya menjadi bentuk perhatian pemerintah kepada pekerja berpenghasilan rendah, termasuk para guru honorer yang selama ini menjadi garda terdepan dalam dunia pendidikan. Namun, di balik maksud baik itu, terselip realita pahit: mekanisme distribusi yang tidak terkoordinasi dengan baik justru menjerumuskan para penerima ke dalam kebingungan.
Belakangan, isu penerimaan ganda BSU antara jalur BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Agama (Kemenag) kembali menjadi momok. Banyak guru honorer, terutama di lingkungan madrasah, yang mendapat peringatan agar tidak mencairkan BSU dari BPJS karena mereka sudah tercatat sebagai penerima BSU dari Kemenag. Ancaman paling menakutkan bukan hanya batal menerima bantuan, tetapi juga potensi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang bisa berujung pada kewajiban pengembalian dana, bahkan urusan hukum.
Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah: mengapa para guru honorer yang seharusnya dilindungi justru dibebani oleh kerumitan administratif yang mereka sendiri tidak kuasai?
Guru honorer adalah pihak yang selama ini menjalani perintah, mengikuti arahan dari operator sekolah, dan mendaftarkan diri melalui jalur yang dibuka oleh pemerintah. Mereka tidak pernah secara sadar merancang penerimaan ganda. Mereka hanya tahu ada bantuan, mereka mencoba mendaftar, dan menunggu haknya. Namun kini, justru mereka yang dihantui ancaman sanksi administratif karena dianggap melanggar aturan pencairan.
Kelemahan Birokrasi yang Dibebankan ke Penerima
Fenomena ini menyingkap kelemahan klasik birokrasi kita: minim integrasi data dan buruk dalam koordinasi antar instansi. Kementerian Agama membuka jalur bantuan, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka jalur yang sama, tapi tidak ada sistem pencegahan otomatis untuk memblokir penerimaan ganda. Seolah-olah, tanggung jawab keakuratan data dilempar sepenuhnya kepada penerima di lapangan.
Bukankah lebih masuk akal jika sistem di atas yang saling terhubung dan langsung memverifikasi? Jika memang seseorang sudah menerima BSU dari jalur A, maka jalur B seharusnya tertutup otomatis. Kalau sistem seprofesional itu sudah terbangun, tidak akan ada guru honorer yang dibingungkan atau ditakut-takuti.
Pemerintah tidak boleh hanya sibuk memperbaiki laporan keuangan agar terbebas dari temuan BPK, tapi abai pada keresahan sosial yang dialami penerima bantuan di lapangan. Mereka yang bekerja di meja birokrasi mungkin melihat BSU hanya sebagai angka di dokumen. Tapi bagi guru honorer, BSU adalah bantuan yang betul-betul dinanti untuk menopang kebutuhan hidup mereka.
Jangan Lagi Rakyat Kecil Jadi Tumbal
Kalau ada penerimaan ganda, seharusnya yang disalahkan adalah sistem birokrasi yang lemah. Bukan guru honorer yang hanya mendaftarkan diri sesuai prosedur yang disediakan. Kita tidak bisa terus melemparkan kesalahan teknis ke pundak rakyat kecil, seolah-olah merekalah aktor pelanggaran. Ini bukan soal teknis pencairan semata, tapi soal keadilan sosial dan profesionalitas tata kelola negara.
Sudah cukup rakyat kecil menjadi tumbal ketidaksempurnaan sistem.
Sudah cukup guru honorer dibebani rasa takut hanya karena mereka tidak mengerti mekanisme administrasi yang rumit.
Sudah cukup birokrasi membingungkan dan saling lempar tanggung jawab.
Kalau memang pemerintah peduli, sistem distribusi BSU harus diperbaiki. Verifikasi harus tuntas sebelum jalur pencairan dibuka. Edukasi kepada penerima harus seragam. Dan jika ada kekeliruan pencairan, mekanisme penyelesaiannya harus mengutamakan pendampingan, bukan ancaman.
Keadilan Itu Tidak Boleh Membingungkan
Guru honorer adalah pejuang pendidikan yang seharusnya dilayani, bukan dikhawatirkan. Mereka berhak atas sistem yang adil, transparan, dan tidak membingungkan.
Kalau negara belum mampu menata sistemnya, jangan biarkan guru honorer memikul kebingungan yang bukan kesalahan mereka.
Keadilan itu penting. Tapi lebih penting lagi, keadilan itu harus mudah dipahami dan tidak membebani.
![]()
