🖊️ Laporan Investigasi: M. Simon
📍 Editor: Kenzo | Redaksi – 30 Juni 2025
🗞️ AswinNews – Tajam, Akurat, Berimbang, dan Ter-Update
Deli Serdang — Pelayanan publik di Kantor Desa Tandam Hulu 2, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan setelah ditemukan kantor desa dalam keadaan tutup di jam kerja aktif, pada Kamis siang, 26 Juni 2025. Peristiwa ini memicu pertanyaan besar mengenai kedisiplinan dan tanggung jawab aparatur pemerintahan desa.
Tim investigasi AswinNews yang hendak melakukan konfirmasi terkait isu masyarakat setempat justru mendapati kantor desa telah tertutup rapat sejak pukul 12.45 WIB, jauh sebelum batas waktu tutup kantor yang seharusnya pada pukul 16.00 WIB sesuai ketentuan jam kerja di lingkungan desa.

Warga dan Aktivis Serikat Kecewa
Seorang warga berinisial M.A. (28 tahun), yang ditemui di sekitar lokasi, menyatakan kekecewaannya karena datang untuk mengurus keperluan administrasi, namun tidak mendapatkan pelayanan sama sekali.
“Saya pikir masih bisa dilayani karena belum jam tutup. Ternyata sudah tutup semua. Padahal ini kantor pelayanan masyarakat,” keluh M.A.
Senada dengan itu, Guntur Syahputra, SE, perwakilan dari DPC Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Kabupaten Deli Serdang, yang saat itu juga hadir untuk melakukan koordinasi terkait perselisihan anggota serikat di wilayah Tandam Hulu 2, mengaku kecewa karena tidak ada satu pun perangkat desa yang berada di tempat.

Senam Massal Jadi Alasan, Kecamatan Benarkan Jam Kerja
Tim AswinNews kemudian mengkonfirmasi ke pihak Kecamatan Hamparan Perak. Kasi Pemerintahan (KasiPem) Harmen Lubis membenarkan bahwa jam operasional pelayanan desa seharusnya sampai pukul 16.00 WIB, dan pada saat itu memang tengah digelar acara senam massal di Desa Kelambir Lima Kebun.
Namun, menurutnya, acara seremonial seperti itu tidak boleh mengganggu pelayanan dasar masyarakat.
“Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan, apapun kegiatannya. Seharusnya ada petugas piket yang ditinggal,” tegas Harmen.
Seluruh Perangkat Desa Tinggalkan Kantor, Tidak Ada Petugas Piket
Saat dikonfirmasi kembali ke pihak Desa Tandam Hulu 2, Kapling Dusun I, Surya, membenarkan bahwa semua perangkat desa, termasuk kepala desa, turut berangkat ke kecamatan untuk mengikuti senam massal.
“Memang semua berangkat, tidak ada yang ditinggal di kantor,” ujar Surya singkat.
Fakta ini memperlihatkan adanya kelalaian kolektif dari aparatur pemerintahan desa dalam menjaga pelayanan dasar kepada masyarakat. Sebagai lembaga yang berada di garis depan pemerintahan, kantor desa seharusnya menjadi tempat yang paling mudah diakses oleh warga, bukan justru tutup saat jam kerja tanpa pemberitahuan.
Pelanggaran Terhadap Prinsip Tata Kelola Pemerintahan Desa
Ketidakhadiran seluruh aparat desa tanpa penunjukan petugas piket dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Kondisi ini juga bertentangan dengan semangat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, di mana disebutkan bahwa pemerintahan desa wajib memberikan pelayanan publik yang prima, cepat, dan terbuka.
Desakan Evaluasi dan Teguran Resmi
Kasus ini menjadi preseden buruk bagi pelayanan pemerintahan di tingkat desa. Masyarakat dan tokoh organisasi buruh mendesak agar Bupati Deli Serdang maupun Inspektorat Kabupaten segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Kepala Desa Tandam Hulu 2 dan jajarannya, serta memberikan teguran administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
📌 Catatan Redaksi:
AswinNews akan terus memantau perkembangan dan tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait temuan investigasi ini. Apakah akan ada pembenahan atau sanksi terhadap perangkat desa yang diduga lalai dalam menjalankan tugas pelayanan publik.