🖊️ Penulis: Agus S. Hariyanto
📍 Aceh – ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya, dan Ter-Update
🛠️ Editor: Kenzo
📅 28 Juni 2025
KEBAYORAN BARU (AswinNews.com) – Penyanyi dangdut ternama Lesti Kejora akan segera dipanggil penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu milik Yoni Dores. Lesti dilaporkan karena diduga telah meng-cover dan mengunggah lagu ciptaan Yoni Dores ke media sosial sejak 2018 tanpa izin resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa Lesti saat ini berstatus sebagai terlapor dan proses penyelidikan tengah berjalan.
“Penyelidik dalam waktu dekat akan meminta keterangan dari terlapor saudari LK (Lesti Kejora). Itu bagian dari proses dan update perkembangannya,” kata Ade Ary saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2025).
Melibatkan PT ASKM dan Ahli Hak Cipta
Selain Lesti, penyidik juga akan memanggil pihak dari PT ASKM, selaku publisher yang disebut memiliki hak resmi atas lagu yang dipermasalahkan. Pemeriksaan terhadap ahli hak cipta juga akan dilakukan untuk menguatkan proses hukum.
“Kami juga akan meminta keterangan dari publisher, yakni PT ASKM, serta berkomunikasi dengan ahli,” jelas mantan Kapolres Jakarta Selatan tersebut.
Lagu Diunggah Tanpa Izin Sejak 2018
Menurut dokumen yang dilampirkan dalam laporan, Lesti diduga telah menggunakan lagu milik Yoni Dores untuk kepentingan komersial dan promosi tanpa izin resmi dari pemilik hak. Lagu tersebut bahkan telah diunggah ke berbagai platform media sosial sejak tahun 2018.
“Korban merasa dirugikan, baik secara moral maupun materiil, dan melapor ke polisi,” terang Ade Ary.
Tiga Saksi Sudah Diperiksa
Dalam pengembangan kasus ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dari pihak pelapor. Meski demikian, penyidik belum bisa mengungkap detail lebih lanjut karena proses penyelidikan masih berjalan.
“Proses pendalaman masih terus dilakukan,” tutup Ade Ary.
![]()
