Polisi Terkesan Diam, Ormas dan LSM Kecam Premanisme Tambang Ilegal Ci Gin

MINAHASA TENGGARA, Aswinnews.com — Kericuhan kembali terjadi di lokasi tambang milik PT HWR, Minahasa Tenggara. Diduga, kelompok penambang ilegal yang disokong Ci Gin kembali melakukan aksi premanisme di area tambang yang dikelola secara resmi oleh PT HWR.

Setelah sebelumnya menyerobot lahan dengan alat berat pada pekan lalu, pada Kamis (26/6/2025), kelompok ini kembali beraksi. Mereka memaksa pekerja PT HWR menghentikan aktivitas, bahkan mengancam di lokasi tambang.

Mirisnya, tindakan ini terkesan dibiarkan oleh aparat kepolisian. Ormas dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) pun mengecam keras aksi sepihak tersebut.

Ketua LSM Jaringan Masyarakat Adat (JAMA), Lumingkewas, menegaskan bahwa cara-cara seperti ini tidak dapat dibenarkan.

“PT HWR ini memiliki izin resmi dari pemerintah. Kalau Ci Gin merasa punya hak atas lahan, seharusnya ditempuh lewat jalur hukum, bukan dengan mengerahkan preman,” tegas Lumingkewas.

Ia menilai, situasi ini sangat berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas. “Kami minta semua pihak, baik Ci Gin maupun PT HWR, menyelesaikan persoalan ini secara hukum. Jangan memperkeruh suasana dengan aksi sepihak,” tambahnya.

JAMA juga meminta aparat kepolisian bertindak tegas dan tidak terkesan membiarkan situasi ini berlarut-larut. “Kita harus berdiri di atas aturan dan regulasi. Jangan sampai ada pihak yang merasa bisa bertindak semena-mena,” ujarnya.

Sementara itu, Humas PT HWR, Ronny Sinadia, menyatakan kekecewaannya atas sikap kepolisian yang dinilai lamban dalam merespons laporan mereka.

“Sudah beberapa kali kami laporkan kejadian ini, tapi belum ada tindakan. Kami kecewa. Hampir semua pekerja kami adalah warga Minahasa Tenggara, bukan orang luar. Jangan biarkan Ci Gin menciptakan keributan seperti ini,” kata Ronny.

Ronny menegaskan PT HWR beroperasi secara sah dan mematuhi semua regulasi. Ia menolak keras segala bentuk pengelolaan tambang ilegal yang mengganggu keamanan dan kenyamanan di lokasi kerja.

LSM JAMA pun menyerukan agar semua pihak duduk bersama dan mendukung langkah bijak Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, yang terus mendorong tata kelola tambang yang tertib di Sulawesi Utara.

“Langkah damai harus diutamakan. Semua pihak, baik PT HWR maupun Ci Gin, harus menempuh jalur hukum. Pemerintah provinsi juga kami harap memfasilitasi penyelesaian ini agar tidak berkepanjangan,” pungkas Lumingkewas.


Reporter: Mychael Hontong
Editor: Abahroy
Redaksi: Aswinnews.com

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *