Sidang Mediasi atas “Gugatan Abunawas” Paulus George Hung di PN Sorong Gagal, Kini Masuk Sidang Pokok Perkara

SORONG,Aswinnews.com – Sidang mediasi atas gugatan perdata terkait sengketa tanah yang terletak di Kelurahan Supraw, Kecamatan Maladum Mes, Kota Sorong, Papua Barat Daya, yang digelar di PN Sorong akhirnya dinyatakan gagal total. Gugatan yang dikenal dengan “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” yang diajukan oleh Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho alias Mr. Ching terhadap Samuel Hamonangan Sitorus dkk itu kini dilanjutkan ke Sidang Pokok Perkara.

Sidang perdana atas gugatan tersebut dilaksakan pada hari Senin, 23 Juni 2025 lalu. Agenda utama sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Sorong, Beauty Deitje Elisabeth Simatauw, S.H., M.H., bersama dua hakim lainnya ini adalah mendengarkan pembacaan gugatan.

Pada kesempatan itu Ketua Majelis Hakim memberikan penjelasan detail bahwa sebagian besar persidangan selanjutnya akan digelar secara online dan e-court. Hal ini dilakukan guna menjamin efektivitas dan efisiensi waktu persidangan.

“Sarana dan prasarana di Pengadilan Negeri Sorong sudah memadai untuk pelaksanaan sidang online. Hal ini juga dimaksudkan agar proses pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih efisien,” jelas Beauty.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya, pihak pengadilan telah memfasilitasi tiga kali sidang mediasi, tetapi tidak membuahkan kesepakatan. Penyebab utamanya adalah pihak penggugat tidak pernah satu kalipun menghadirkan prinsipal dan hanya diwakilkan kuasa hukum di persidangan.

“Bagaimana mungkin penggugat tidak pernah menghadirkan prinsipal dalam sidang mediasi? Apakah hakim mediator tidak membuat surat panggilan? Seharusnya penggugat proaktif dan siap membuktikan gugatannya,” tegas pengacara tergugat, Simon M. Soren mempertanyakan ketidakhadiran Paulus George Hung dalam sidang mediasi.

Saat pembacaan gugatan, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pengacara penggugat terkait kemungkinan adanya perubahan materi gugatan yang diajukan. Penggugat yang hanya diwakili kuasa hukum pun menghampiri meja hakim dan menjelaskan beberapa perubahan dengan disaksikan pihak pengacara tergugat.

Di akhir sidang, Labora Sitorus selaku salah satu tergugat diberi kesempatan menyampaikan keberatannya. “Majelis Hakim, hingga saat ini saya tidak tahu permasalahan apa yang disengketakan dengan tanah yang saya miliki. Jangan-jangan penggugat tidak tahu letak titik koordinat yang mereka gugat,” sebut mantan polisi itu.

Ketidakjelasan obyek sengketa yang digugat oleh penggugat PT. Bagus Jaya Abadi milik Mr. Ching ini telah menimbulkan berbagai spekulasi liar. Penggugat mengajukan sesuatu yang tidak jelas ke pengadilan tanpa bisa menunjukkan letak obyek lahan yang diklaim mereka, namun langsung meminta agar obyek yang tidak jelas itu dibagi dua plus kompensasi kerugian atas sesuatu yang juga tidak jelas sebear Rp. 2,5 milyar. Fakta inilah yang kemudian memunculkan frasa nyeleneh “gugatan tipu-tipu ala Abunawas” atas gugatan aneh tersebut.

Merespon pernyataan tergugat Labora Sitorus itu, Ketua Majelis Hakim menegaskan bahwa persidangan akan melakukan pemeriksaan bukti surat, keterangan saksi, hingga sidang pemeriksaan setempat atau sidang lapangan sesuai aturan. “Kami menjamin semua proses sidang berlangsung transparan, sesuai hukum acara, dan dapat diikuti oleh para pihak,” tegas Hakim Beauty.

Pengacara tergugat, Simon M. Soren, pada press conference usai sidang menyatakan keyakinannya bahwa gugatan pihak penggugat tidak berdasar. “Kami yakin gugatan ini akan ditolak majelis hakim. Objek sengketa yang diajukan penggugat tidak sesuai dengan tanah yang dimiliki klien kami, dan bukti-bukti surat yang diajukan juga banyak kekurangan serta perlu dipertanyakan keabsahannya,” terang Simon dalam keterangan pers-nya.

Sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Senin, 30 Juni 2025 mendatang,

(MYCHAEL HONTONG)

admin

Recent Posts

DPC PDI Perjuangan Purwakarta Gelar Diskusi Politik Bersama KSB PAC Dan Sayap Partai

Purwakarta, Aswinnews.com – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta menggelar kegiatan diskusi politik di Sekretariat DPC…

12 jam ago

Apes! Jalan Raya Citeko Purwakarta Jadi ‘Kubangan’ Abadi: Proyek Tambal Sulam Gagal, Rumah Warga Kebanjiran

Purwakarta – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Janji pembangunan infrastruktur kembali menuai sorotan…

13 jam ago

Tambang Galian C Diduga Ilegal di Sungai Cikeruh Kembali Beroperasi, Warga: “Seolah Kebal Hukum”

Majalengka – AswinNews.com — Jumat, 15 Mei 2026 — Aktivitas tambang galian C diduga ilegal…

13 jam ago

Bhabinkamtibmas Polsek Secanggang Tingkatkan Patroli Satkamling, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas

Langkat AswinNews,com. - Sebagai bentuk kehadiran Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek…

18 jam ago

Membalas Opini dengan Ilmu, Bukan Amarah : Etika Falsifikasi dalam Demokrasi Akademik

Oleh :Prof. Dr. TM. Jamil, M.SiPengamat Politik dan Akademisi Universitas Syiah KualaKetua Dewan Penasehat Assosiasi…

21 jam ago

Impact of the IAI War on Indonesia’s Economic Growth

By : Wiriadi Sutrisno aswinnews.com Source: Googel Image. 2026           The IAI War (Iran vs.…

23 jam ago