🖊️ Laporan Jurnalis: Mychael Hontong
📍 Kontributor: Polres Bitung
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
BITUNG – ASWINNEWS.COM
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran obat keras tanpa izin. Kali ini, aparat berhasil mengungkap kasus peredaran obat jenis Trihexypenidyl yang masuk melalui jasa pengiriman barang. Dua pelaku telah diamankan, salah satunya diketahui merupakan warga binaan Lapas Bitung.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan pengiriman obat keras melalui layanan Lion Parcel. Menindaklanjuti informasi itu, tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan KBO Narkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

Hasilnya, pada Rabu (25/6/2025) pukul 11.30 WITA, petugas berhasil menangkap GB (26) saat hendak mengambil paket di jasa pengiriman Lion Parcel di Jalan Tugu Aru, Kelurahan Bitung Tengah, Kecamatan Maesa. Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian mengamankan pelaku kedua, RH (25), yang ternyata sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Bitung.
Barang Bukti dan Modus Operandi
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting berupa:
- 1.443 butir obat keras Trihexypenidyl
- 1 unit handphone Oppo A9
- 1 unit handphone Vivo Y16
Dalam keterangannya, IPTU Trivo menjelaskan bahwa RH memesan obat tersebut dari seorang pria tak dikenal melalui aplikasi WhatsApp dan melakukan pembayaran via aplikasi DANA sebesar Rp1 juta.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas IPTU Trivo.
Ancaman Hukum dan Langkah Lanjutan
Kasus ini akan diproses dengan menggunakan Pasal 435 jo. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan distribusi obat keras tanpa izin resmi.

Polres Bitung memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran Trihexypenidyl yang diduga melibatkan pihak-pihak lain, termasuk potensi keterkaitan antar wilayah.