🖊️ Reporter: Thoha
📍 Kontributor: Organisasi Wartawan FPWI
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
INDRAMAYU –
Sebanyak 21 organisasi wartawan di Kabupaten Indramayu secara resmi menyatakan penolakan keras terhadap rencana pengosongan dan alih fungsi Gedung Graha Pers Indramayu (GPI) oleh Pemerintah Daerah. Mereka menilai langkah tersebut sepihak, tidak melalui dialog, dan dinilai mencederai eksistensi kebebasan pers di tingkat lokal.
Surat pengosongan yang mengejutkan itu tercantum dalam dokumen bernomor 00.2.5/1700/BKAD, tertanggal 16 Juni 2025, yang menyatakan bahwa GPI akan dialihfungsikan. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi terbuka dari pihak Pemda terkait alasan spesifik di balik kebijakan tersebut.

21 Organisasi Pers: “Ini Darurat untuk Wartawan Indramayu”
Organisasi pers yang menyuarakan penolakan di antaranya PWI, IWO, AJI, PWRI Jaya, JOIN, FPWI, SEKBER, KWRI, FORWIT, PPWI, hingga Pokja Polres. Semuanya menyatakan kompak menolak meninggalkan gedung yang selama ini dijadikan pusat aktivitas jurnalistik dan rumah bersama para jurnalis di Indramayu.
Ketua Forum Komunikasi Jurnalis Indramayu (FKJI), Asmawi, menyebut bahwa pengosongan tanpa dialog merupakan bentuk “pengusiran paksa” yang mencoreng semangat kemitraan.

“Hari ini Indramayu darurat pers! Pemda secara kejam mengusir kami dari Graha Pers tanpa musyawarah. Kami akan bertahan sampai ada kesepakatan bersama,” tegasnya, Minggu (22/06/2025).
Senada, Ketua Forum Perjuangan Wartawan Indramayu (FPWI), Chong Soneta, menilai keputusan Pemda sebagai bentuk tidak menghargai sejarah panjang kontribusi media dalam menjaga stabilitas dan informasi publik di Indramayu.
“Sangat disayangkan, keputusan tanpa kompromi ini tidak manusiawi. Wartawan sudah puluhan tahun bermitra dengan Pemda, dan kini diperlakukan seperti bukan bagian dari daerah ini,” ucap Chong.
Desakan Dialog dan Ancaman Reputasi Daerah
Ketua DPC PWRI Jaya Indramayu, Soni S., mendesak agar Pemkab segera mencabut atau meninjau ulang surat tersebut dan mengedepankan komunikasi terbuka. Ia menilai konflik ini bukan sekadar soal gedung, tapi berpotensi menurunkan kepercayaan publik dan investor terhadap situasi daerah.
“Kalau Pemda tetap usil dan tutup telinga, kita nyatakan tidak lagi bermitra. Kita kuliti satu per satu ketimpangan di Pemkab,” ancamnya tajam.
Gedung GPI: Lebih dari Sekadar Kantor
Gedung Graha Pers Indramayu yang berada di Jalan MT. Haryono, Sindang, selama ini menjadi ruang kolaborasi dan advokasi pers. Di dalamnya, puluhan media lokal berkantor, menyelenggarakan diskusi publik, pelatihan jurnalistik, dan menjalin sinergi dengan lembaga pemerintahan.
Beberapa jurnalis menyebut GPI sebagai “ruang edukasi dan demokrasi,” bukan sekadar tempat kerja.
“Jangan jadikan gedung ini korban proyek atau penggusuran yang tidak berdasar,” ujar salah satu anggota PWI yang enggan disebutkan namanya.
Menanti Tanggapan Pemkab: Dialog atau Konflik?
Hingga saat ini, Pemerintah Daerah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan 21 organisasi wartawan. Para jurnalis menegaskan akan terus bertahan dan siap melakukan aksi jika langkah pengosongan tetap dipaksakan.
Konflik ini tidak hanya menyangkut nasib gedung, tetapi juga menyangkut martabat jurnalisme lokal di tengah tantangan demokrasi yang kian kompleks.
“Kami bukan pengganggu. Kami bagian dari sistem kontrol yang sah. Jangan usik Graha Pers sebelum bicara dengan wartawan,” tutup Asmawi.
📌 Apakah Pemda akan membuka ruang dialog atau justru membiarkan krisis ini memburuk? Nasib pers Indramayu kini menjadi pertaruhan antara kewenangan dan keberadaban.
#DaruratPersIndramayu #GrahaPers #SolidaritasJurnalis #TolakPengosonganGPI #PersBerdaulat
![]()
