🖊️ Reporter: Tofan
📍 Kontributor: Polresta Magelang
🗞️ Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
MAGELANG, AswinNews.com –
Dalam sebulan terakhir, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Magelang berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran gelap narkotika yang mengindikasikan aktifnya jalur distribusi sabu dan pil Yarindu (dikenal sebagai “pil sapi”) di wilayah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Ketiga kasus tersebut berhasil diungkap dalam rentang waktu operasi rutin sepanjang bulan Juni 2025. Barang bukti yang disita cukup mencengangkan: total 163,65 gram sabu dan 2.000 butir pil Yarindu, dengan tiga tersangka utama telah diamankan.
Tersangka BP, pria pengangguran, dibekuk di sebuah kamar kos di Pandansari, Mertoyudan. Dari lokasi tersebut, polisi menyita 61 gram sabu, yang sudah dikemas ke dalam paket kecil siap edar.
“Modusnya, tersangka menerima sabu melalui pesan WhatsApp, lalu mengemas ulang dan menjual dalam bentuk paket-paket kecil,” ungkap AKP Tri Widaryanto, Kasat Res Narkoba, saat jumpa pers di Mapolresta Magelang, Kamis (19/6/2025).
BP dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 tahun hingga seumur hidup, atau hukuman mati.
Kasus kedua melibatkan ARS, seorang freelance yang diamankan di Gunungpring, Muntilan. Polisi mengamankan 2.000 butir pil Yarindu yang disimpan dalam dua botol besar. Pil yang dikenal memiliki efek stimulan ini didapat ARS dari pembelian daring.
“Ia menggunakan modus pengacakan alamat pengiriman untuk menghindari pelacakan. Pil-pil tersebut diedarkan secara eceran,” jelas AKP Tri.
Tindakan ARS melanggar UU Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kasus ketiga cukup menarik: tersangka PAK, seorang sales, ditangkap di Palbapang, Mungkid dengan barang bukti 102,65 gram sabu. Ia mengaku menerima tawaran menjadi kurir sabu melalui pesan WhatsApp, karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Gayung bersambut, saat dia butuh uang, datang tawaran antar sabu. Tapi pergerakannya sudah kami pantau cukup lama,” ungkap AKP Tri.
AKP Tri Widaryanto menyatakan bahwa ketiga kasus ini membuktikan adanya adaptasi metode peredaran narkoba, terutama menggunakan sistem komunikasi digital dan metode pengiriman acak.
“Kami minta masyarakat tidak hanya menjauhi narkoba, tetapi juga ikut serta dalam pengawasan lingkungan. Kunci utamanya adalah komunikasi aktif dengan aparat dan tidak ragu melapor,” tegasnya.
Narkotika tidak hanya merusak fisik dan mental pengguna, tetapi juga menjadi pintu masuk ke dalam kejahatan terorganisir. Ketiga kasus ini menunjukkan betapa mudahnya seseorang direkrut dalam jaringan narkotika hanya karena tekanan ekonomi atau ketidaktahuan.
Mari waspada dan bersama perangi narkoba. Satu laporan warga bisa menyelamatkan generasi.
📞 Laporkan aktivitas mencurigakan ke layanan pengaduan Polresta Magelang atau melalui kanal resmi BNN.
📌 ASWINNews mendukung kampanye #IndonesiaBebasNarkoba
🧷 Follow untuk update investigasi dan liputan hukum lainnya.
Stabat, Aswinnews.com — Upaya memperkuat ketahanan keluarga terus didorong melalui berbagai program strategis. Salah satunya…
Tuban, Aswinnews.com — Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Tuban menuai sorotan dari…
Tuban – AswinNews.com — Selasa, 05/05/2026. Penanganan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di Kabupaten Tuban…
Indramayu – AswinNews.com — Sabtu-Minggu, 02–03/05/2026. Siswa-siswi UPTD SMP Negeri 1 Balongan kembali menorehkan prestasi…
Peringatan Hari Pers Sedunia setiap 3 Mei semestinya menjadi momentum refleksi mendalam terhadap arah kebebasan…
Aceh – AswinNews.com — Selasa, 05/05/2026. Safrizal ZA menyampaikan progres signifikan terkait penanganan dampak bencana…