Laporan Jurnalis: Harry WS | Editor: Kenzo
AswinNews.com – Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Kampar, Riau – Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup. Kali ini, aparat membongkar kasus perambahan kawasan hutan lindung di Kabupaten Kampar, yang diduga melibatkan seorang tokoh adat berinisial DM, Ketua Adat Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar.
DM diduga kuat menyalahgunakan wewenang adat dengan memperjualbelikan lahan yang masuk dalam kawasan hutan lindung Batang Ulak dan hutan produksi terbatas Batang Lipai. Aksi ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelangsungan ekosistem di wilayah yang menjadi paru-paru Riau.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh satuan tugas gabungan Polda Riau, yang terdiri dari personel Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus), Kriminal Umum (Krimum), Brimob, Intelijen, dan Pembinaan Masyarakat (Binmas). Satgas ini dibentuk khusus untuk menangani maraknya kejahatan lingkungan yang semakin meresahkan di provinsi tersebut.
Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku perusakan hutan, termasuk tokoh adat sekalipun.
“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat — entah itu aparat, tokoh masyarakat, atau pihak lainnya — akan kami proses secara hukum. Penegakan hukum dilakukan dengan tegas, adil, dan transparan,” ujar Irjen Herry saat meninjau lokasi perambahan di kawasan Batang Ulak, Senin (9/6/2025).
Dari hasil penyelidikan awal, kawasan hutan yang terdampak akibat aktivitas ilegal ini diperkirakan mencapai ribuan hektare. Jika tidak segera dihentikan, kerusakan ekologis di wilayah itu akan sulit dipulihkan dan bisa berdampak serius bagi kehidupan masyarakat sekitar.
Kapolda menambahkan bahwa penindakan ini merupakan langkah strategis Polda Riau untuk mengendalikan kerusakan lingkungan akibat perambahan liar yang terus meluas.
Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh adat dan pemuda, untuk bersama-sama menjaga hutan dari tangan-tangan perusak lingkungan. Warga diminta melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang ditemukan di lapangan, demi masa depan hutan dan generasi mendatang.
Catatan Redaksi:
Berita ini sedang dalam pengembangan. Untuk menjaga asas keberimbangan, redaksi AswinNews.com membuka ruang hak jawab bagi pihak yang disebut, termasuk DM dan masyarakat adat Desa Balung, untuk memberikan klarifikasi resmi sesuai dengan amanat UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
Silakan hubungi redaksi kami melalui email: redaksi@aswinnews.com
Malang, Aswinnews.com – Divisi Sosial TEKAB Kabupaten Malang kembali menggelar kegiatan bakti sosial rutin bulanan.…
Langkat, Aswinnews.com – Kapolres Langkat melaksanakan kegiatan Safari Jumat Ramah Tamah dengan menunaikan Sholat Jumat…
JAKARTA, Aswinnews.com – Pro Jurnalismedia Siber (PJS) bersiap menggelar agenda nasional terbesar organisasi melalui Musyawarah…
Pontianak, Aswinnews.com – Menyikapi beredarnya rekaman percakapan serta berbagai narasi yang berkembang di media sosial…
JOMBANG, Aswinnews.com – Pemerintah Kabupaten Jombang kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari…
Rembang, Aswinnews.com – Satreskrim Polres Rembang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi…