Oleh Hayat | Editor: Kenzo | ASWINNEWS.COM — Tajam, Akurat, Berimbang, Terpercaya dan Ter-Update
Pringsewu, 5 Juni 2025 — Penyidikan kasus dugaan korupsi kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu kembali mencatat perkembangan. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menerima titipan uang pengembalian kerugian negara dari 13 Kepala Pekon di Kecamatan Adiluwih.
Masing-masing Kepala Pekon menyerahkan uang sebesar Rp2 juta, dengan total keseluruhan Rp26 juta. Penyerahan berlangsung pada pukul 15.00 WIB di kantor Kejari Pringsewu dan disaksikan oleh perwakilan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. Cabang Pringsewu. Kehadiran pihak bank bertujuan memastikan transparansi dan memitigasi risiko uang palsu.

Menurut keterangan resmi, uang tersebut merupakan cashback atau uang saku yang diterima para Kepala Pekon usai menyetorkan Rp13 juta untuk mengikuti Bimtek yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan dan Pengembangan Aparatur Negara (LPPAN).
“Uang titipan langsung kami sita dan setorkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri sebagai bagian dari upaya penyidikan,” ujar salah satu penyidik Kejari Pringsewu.
Dengan tambahan ini, total pengembalian kerugian negara yang berhasil dikumpulkan Kejaksaan dalam kasus Bimtek tahun 2024 mencapai Rp488 juta.

Kepala Kejari Pringsewu menegaskan bahwa penyidikan akan terus dilanjutkan secara menyeluruh, guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyimpangan dana pelatihan aparatur desa tersebut.
Redaksi AswinNews.com