Aksi Siaran Langsung Diduga Melanggar UU ITE dan Normatif Sosial, Polisi Bertindak Cepat
Penulis: Desi Mayasari
Editor: Kenzo
AswinNews.com – Tajam, Akurat, Terpercaya, Berimbang, dan Ter-Update
BENGKALIS — Warga Kabupaten Bengkalis dihebohkan dengan beredarnya video siaran langsung di aplikasi TikTok yang menampilkan dua pria mempertontonkan adegan tidak pantas dari dalam kamar penginapan. Aksi tersebut dinilai mengandung unsur pornografi dan melanggar norma sosial serta hukum yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah Himpunan Pelajar Mahasiswa Kecamatan Bukit Batu Bengkalis (HIPAMABUBA-B) melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Konten siaran langsung yang diunggah melalui akun TikTok bernama @Wawa12 diduga dilakukan di kamar Wisma Haston, Desa Sei Selari, Kecamatan Bukit Batu, pada Jumat malam, 23 Mei 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bengkalis IPTU Yohn Mabel mengerahkan Unit II Tipidter dan Reskrim Polsek Bukit Batu untuk melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat, salah satu pelaku berinisial DHM (22) berhasil ditangkap di rumahnya di Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil.
“Dari hasil pemeriksaan DHM, diketahui bahwa rekannya, MRF (22), tengah berada di Pekanbaru. Tim langsung melacak keberadaan pelaku dan menangkapnya di sebuah indekos di Gang Hidayatullah, Jalan Soekarno-Hatta, Pekanbaru,” jelas IPTU Yohn Mabel, Kamis (29/5/2025).
Keduanya kini ditahan di Kantor BKO 125 Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Penyidik menetapkan bahwa tindakan kedua pelaku berpotensi melanggar ketentuan hukum terkait penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Keduanya dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kami tegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menyebarluaskan konten berbau pornografi melalui media digital akan ditindak tegas. Tidak ada toleransi terhadap konten yang dapat merusak moral publik,” tambah Kasat Reskrim.
Fenomena ini menyoroti meningkatnya ancaman konten menyimpang di ruang digital, bahkan di wilayah-wilayah kecil. Masyarakat diimbau untuk lebih selektif dan waspada terhadap konten yang dikonsumsi dan dibagikan, serta turut berperan aktif dalam mencegah penyebaran materi yang melanggar hukum dan norma sosial.
“Ini menjadi pengingat keras bahwa ruang digital bukanlah tempat tanpa batas. Etika dan hukum tetap berlaku, siapa pun pelakunya,” tutup IPTU Yohn Mabel.
Catatan Redaksi:
Peliputan kasus yang menyangkut identitas seksual harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, serta tidak menghakimi. Fokus utama berita ini adalah tindakan melawan hukum, bukan identitas pribadi pelaku. Redaksi mengingatkan pembaca untuk tetap menjunjung tinggi nilai toleransi dan menghormati proses hukum yang berjalan.
LANGKAT – AswinNews.com — Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kabupaten Langkat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor)…
JOMBANGKAB – AswinNews.com — Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) ke-54…
TIMUR TENGAH -aswinnews.com- Kasus penangkapan dua jurnalis Indonesia dalam misi kemanusiaan menuju Gaza memang menjadi…
MIDDLE EAST -aswinnews.com- The arrest of two Indonesian journalists on a humanitarian mission to Gaza…
JAKARTA –aswinnews.com- Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Pro Jurnalismedia Siber (DPP PJS), Abdul Rasyid Zaenal,…
BERASTAGI, Aawinnews.com-19 Mei 2026 – di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, merupakan salah satu destinasi wisata…