Pemkab Bersama Polres Purwakarta, Akan Tindak Tegas Bagi Pengendara Motor Di Bawah Umur.

PURWAKARTA-ASWINNEWS. COM — Pemkab Purwakarta bersama Polres setempat kembali menegaskan sanksi tilang bagi pengendara di bawah umur, yakni penyitaan kendaraan. Penindakan ini dalam rangka mewujudkan Nota Kesepakatan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat terkait imbauan dan penguatan penegakan aturan kendaraan bagi anak dibawah umur di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Selain itu, juga ada larangan pelajar membawa kendaraan, ini jelas tertuang dalam surat edaran Dinas Pendidikan (Disdik) setempat melalui surat edaran nomor: 000.4.8/1337-Dikdas/2025 sebagai bentuk penguatan implementasi Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 131 tahun 2022 tentang Pendidikan Karakter.

Upaya ini juga dilakukan atas dasar 3 tujuan, yakni menciptakan keamanan lalu lintas, mengurani kasus pengendara dibawah umur, dan edukasi bagi orang tua.

Dalam penindakan yang dilakukan di Jalan Raya Sadang – Subang, tepatnya di depan Mapolsek Campaka dipimpin langsung Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah dan Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein pada Senin, (26/5/2025).

Selain itu, tampak juga hadir Wakpolres Purwakarta, Kompol Sosialisman Muhammad Natsir, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Purwakarta, H. Purwanto, Kadi Kominfo Rudi Hartono, Kabag Ops Kompol Erwan Dwiyanto, Kasat Lantas AKP Muthia Khansa Nurwijaya, Kapolsek Campaka AKP Firman Budianto, Dansubdenpom III 3-4 Purwakarta Lettu CPM Asep Caca, Kasi Propam AKP Atik Sukron, KBO Sat Intelkam Iptu Hevi Hendra Gunawan dan Ketua Satgas Gerakan Disiplin Sekolah (GDS) Purwakarta Erfin Aulia.

Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein dalam keterangannya mengatakan, dirinya bersama Kapolres Purwakarta menemukan sejumlah pelajar yang masih bandel membawa kendaraan sepeda motor ke sekolah meski hal itu jelas-jelas dilarang.

“Ini saya bersama pak Kapolres dan Kasatlantas lagi razia anak-anak sekolah yang pada bawa sepeda motor. Alhamdulillah terpantau sudah relatif tertib. Ya tapi masih ada saja yang melanggar, “kata Om Zein.

Selain itu, Om Zein menyampaikan jam sekolah bagi pelajar SD, SMP dan SMA di Kabupaten Purwakarta adalah pukul 06.00, kita pastikan anak-anak ke sekolah tidak bawa sepeda motor. Di kita ini aturannya masuk jam 6 pagi untuk SD, SMP dan SMA, bawa bekal dari rumah. Untuk SD dan SMP gak boleh bawa hp dan untuk yang belum cukup umur belum waktunya bawa motor, tidak boleh bawa motor ke sekolah, “katanya.

Pada kesempatan itu, Om Zein menitipkan kepada para guru agar tegas melarang para pelajar membawa sepeda motor ke sekolah dan menegur jika ada pelajar yang melanggar. Diketahui, dalam kegiatan ini ada 19 kendaraan yang diamankan ke Mapolres Purwakarta.

Sementara, Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah mengatakan, kegiatan tersebut merupakan langkah dan perwujudan Nota Kesepakatan antara Kapolda Jabar dan Gubernur Jabar, yang diteruskan dengan Nota Kesepakatan Kapolres Purwakarta dan Bupati Purwakarta.

“Kegiatan ini merupakan antara Polres Purwakarta, Pemkab Purwakarta, dan TNI dalam menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum. Selain itu, kegiatan ini menjadi upaya penurunan angka kecelakaan di Kabupaten Purwakarta, “ungkap Lilik.

Terkait prosedurnya, Kapolres menjelaskan, pengendara di bawah umur yang kedapatan melintas dijalan raya akan diberhentikan dan dimintai keterangannya. Selanjutnya kendaraan akan dibawa ke Polres Purwakarta untuk ditahan dan dilakukan pemanggilan orang tua.

“Yang sudah disita tentu akan dikembalikan dengan syarat pihak orang tua harus mendatangi kantor dan melapor kepada pihak Polisi. Kami (polisi) jelas mengedukasi si anak, cuma peran utamanya kan ada di orang tua. Jadi banyaknya kami edukasi orang tuanya, “ucap Lilik.

Untuk diketahui, menyita kendaraan memang salah satu wewenang Polisi. Hal ini sudah diatur di dalam Pasal 260 ayat (1) huruf ‘d’ Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kapolres mengimbau para orang tua untuk lebih aktif membina dan memberikan pendidikan yang baik kepada anak khususnya terkait keselamatan berkendara. “Anak-anak yang masih dibawah umur belum cukup dewasa secara fisik maupun mental untuk mengendarai kendaraan bermotor. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sangat membahayakan jiwa mereka dan orang lain, “tegas Lilik.

Kapolres mengingatkan para orang tua harus memberikan pembatasan pada anak-anak untuk mengendarai sepeda motor sebelum mencapai usia yang memadai. Dengan edukasi, keteladanan dan kepedulian bersama diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi generasi penerus, “pungkas AKBP Lilik.

Penulis : Usup Supriatna.
Editor : Rahmat Kartolo.

Kartolo

Recent Posts

Direktur RSUD Sigli Gaungkan Pelayanan Humanis, Isa Alima: Rumah Sakit Harus Jadi Rumah Harapan

Sigli-AswiNews.com-Di tengah dinamika pelayanan kesehatan yang terus berkembang, Direktur RSUD Tgk. Chik Ditiro Sigli, drg.…

10 jam ago

Skandal Limbah PT SunFu: IPAL Mati Tapi Air ‘Bening’, Direktur Mangkir Dua Kali

Purwakarta, Aswinnews.com – April 2026(KMP) mengungkap temuan serius yang mengarah pada dugaan tindak pidana lingkungan…

11 jam ago

Isu Pegawai Kelurahan Malabro Tak Digaji 3 Bulan Dibantah, Ini Fakta Sebenarnya

Bengkulu – AswinNews.com —Mencuatnya kabar pegawai Kelurahan Malabro tidak menerima gaji selama tiga bulan memicu…

12 jam ago

Milad ke-47 Bunda Ratu, Ajang Silaturahmi Keluarga Gemuruh Sayap Partai NasDem

Purwakarta Aswinnews.com– Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai perayaan hari ulang tahun (milad) ke-47 Bunda…

13 jam ago

SMK Kartanegara Wates: Buktikan Diri Menjadi Kontestan Terbaik Se-Jawa Timur

Kediri -aswinnews.com- Sisawa Kelas XI tehnik Pengelasan dan Fabrikasi Logam ( TPFL ) 1 dari…

17 jam ago

Dari Medan Senyap ke Aksi Nyata: Putra Aceh Bongkar 65 Kg Narkoba Dalam Waktu Singkat

BANDA ACEH – AswinNews.com — Ada bentuk kerja yang tak membutuhkan sorak sorai, namun dampaknya…

18 jam ago