BENGKALIS – ASWINNEWS.COM – Polres Bengkalis resmi melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus penyalahgunaan narkotika yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Hotel Pantai Marina ke Kejaksaan Negeri Bengkalis.
Kasat Narkoba Polres Bengkalis, Iptu Doni Binsar, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelimpahan dilakukan setelah penyidikan dinyatakan lengkap. Tiga tersangka dalam kasus ini adalah SF (laki-laki), PA, dan SP (perempuan).
“Pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Kapolres Bengkalis Nomor: B/942/V/RES 4.2/2025/Resnarkoba tanggal 22 Mei 2025, dan telah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Bengkalis,” ungkap Iptu Doni.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 116 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan dugaan memberikan narkotika yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kejadian tragis yang menggemparkan masyarakat Bengkalis ini kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan, sementara ketiga tersangka menanti proses hukum lebih lanjut.
penulis Desi Mayasari
![]()
