Gowa, AswinNews.com — Sengketa tanah yang telah berlangsung bertahun-tahun di Dusun Mannyoi, Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kembali memanas. Syafar Dg Tula, pendamping pelapor Bantang, mendesak Polres Gowa untuk menggelar ulang penyelidikan perkara yang dinilainya belum tuntas dan tidak transparan.
Dalam pernyataannya kepada media pada Jumat (9/5/2025), Syafar mengaku telah menyerahkan kronologi lengkap beserta bukti kepemilikan dari kedua belah pihak yang bersengketa. Namun, hingga kini sejumlah pihak kunci yang diduga mengetahui transaksi awal belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
“Saya sudah ajukan permohonan tertulis untuk gelar ulang perkara. Tapi sampai sekarang, tidak ada tindak lanjut dari kepolisian,” ujar Syafar.
Ia mempertanyakan apakah penyidik telah memanggil Racci/Kacci bin Sehu sebagai pemilik awal tanah, serta Muhammad Amin Dg Manye sebagai pembeli pertamanya. Menurut Syafar, keterangan sepihak dari pihak terlapor—yang menyebut bahwa klaim tanah sesuai pondasi—harus diuji kebenarannya di lapangan melalui pengukuran ulang.
Transaksi Tanah Dipertanyakan
Syafar menuturkan bahwa tanah yang disengketakan sebelumnya dijual oleh Racci/Kacci bin Sehu kepada Manye berdasarkan akta jual beli. Kemudian, Tasman membeli tanah tersebut berdasarkan AJB No. 149/2019 dengan luas 200 meter persegi, ditandatangani oleh Camat Barombong dan PPATS Anwar Asru.
Namun, menurut pelapor, batas tanah yang diklaim Tasman saat ini tidak sesuai dengan data awal. Oleh karena itu, Syafar meminta Kanit Tahbang Polres Gowa, Ipda Syamsul Bahri, untuk segera melakukan pengukuran ulang di lokasi yang dipermasalahkan.
Desakan untuk Tindakan Konkret
Dalam permohonannya, Syafar mendesak pihak penyidik untuk:
° Memanggil Racci/Kacci bin Sehu (penjual awal),
° Memanggil Muhammad Amin Dg Manye (pembeli pertama),
° Memeriksa aparat Dusun Mannyoi,
° Mengukur ulang tanah yang diklaim oleh pihak Tasman.
“Kalau pengukuran dilakukan, dan disandingkan antara AJB Manye, surat ipeda Racci, serta AJB Tasman, barulah kita bisa melihat apakah ada pelanggaran hukum,” jelas Syafar.
Proses Mandek di Kepolisian
Syafar menyayangkan lambannya respons pihak Polres Gowa. Meski sudah diminta menyerahkan bukti tambahan oleh Kanit Tahbang dan telah ia penuhi, gelar perkara ulang tak kunjung digelar.
Ia juga menilai aneh karena Kanit justru menyarankan agar perkara dibawa ke Polda Sulsel, padahal menurutnya cukup ditangani di tingkat Polres.
“Pak Kanit bilang paham kronologinya, tapi tidak ada tindakan. Ini yang membuat kami bingung,” tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Gowa dan Kanit Tahbang Ipda Syamsul Bahri belum memberikan pernyataan resmi terkait permintaan gelar perkara ulang ini.
(Laporan: Isra Dg Bija – Faaz,| Editor Kenzo)