Batu Bara, | Aswinnews.com — Dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Polres Batu Bara senilai Rp 200 juta dalam kasus pencabulan anak di bawah umur kini berbuntut panjang. Kuasa hukum para terlapor telah melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri atas dugaan intimidasi dan pelanggaran etika. Rabu,(7/5/2025)
Kuasa hukum Fajar Hardikah, SH, menyatakan tiga dari empat kliennya yang masih di bawah umur sempat ditahan selama 14 hari sebelum penahanan mereka ditangguhkan. Saat menjalani wajib lapor pada Selasa, 6 Mei 2025, sekitar pukul 15.35 WIB, ketiganya diduga mendapat intimidasi dari oknum penyidik Aipda HG di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Batu Bara.

“Klien kami mengatakan, saat mereka datang untuk wajib lapor, Aipda HG menyampaikan pesan bernada ancaman: ‘Bilang sama pengacara kalian, kalau ngajak perang nggak apa-apa, biar kami patungan duit, biar kalian nanti jeru di Jaksa atau Pengadilan,’” kata Fajar, Rabu (7/5/2025).
Fajar menilai pernyataan tersebut sangat tidak pantas, apalagi ditujukan kepada anak di bawah umur yang secara hukum harus dilindungi. Ia menambahkan, tindakan itu dapat mempengaruhi kondisi psikologis anak dan menunjukkan penyalahgunaan wewenang.
Lebih jauh, dugaan pemerasan sebelumnya telah dilaporkan ke Propam Polda Sumut berdasarkan Surat Penerimaan Nomor: SPSP2/75/IV/2025/SUBBAGYANDUAN tertanggal 28 April 2025. Laporan diajukan oleh Dewi Sri Wahyuni, ibu salah satu terlapor, setelah oknum penyidik diduga meminta uang Rp 200 juta untuk “mencabut perkara”, meski pihak pelapor dan terlapor telah sepakat berdamai di Kantor Desa Mekar Mulio pada 13 April 2025.
Dalam perdamaian itu, keluarga terlapor sudah menyerahkan ganti rugi sebesar Rp 60 juta kepada keluarga korban. Namun, permintaan tambahan dana dari oknum penyidik tetap berlanjut. Fajar menegaskan, permintaan tersebut tertuang dalam rekaman suara dan disampaikan dengan dalih “untuk pimpinan dan media”.
“Ketika pihak keluarga menawarkan Rp 10 juta, oknum penyidik menjawab, ‘Apa pantas 10 juta aku bawa ke atas?’ Itu menunjukkan praktik kotor di balik penanganan kasus ini,” ungkap Fajar.
Fajar juga mengkritisi tindakan Polres Batu Bara yang menangguhkan penahanan anak-anak tanpa sepengetahuan kuasa hukum, sehari setelah ia menyampaikan keberatan atas pernyataan penyidik yang menantangnya untuk melapor ke Propam.

Ia menyayangkan kasus ini tidak mengikuti arahan Kapolri yang mendorong penyelesaian perkara melalui pendekatan kekeluargaan, terutama jika melibatkan anak di bawah umur. Padahal, dalam kasus ini para pihak sudah berdamai.
Fajar menambahkan, ketimpangan perlakuan hukum makin tampak ketika membandingkan kasus kliennya dengan perkara serupa di wilayah yang sama, di mana seorang pejabat BUMN diduga terlibat pencabulan namun perkaranya justru dihentikan penyidikannya.
Catatan Redaksi:
Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh Propam dan Mabes Polri. Media ini berkomitmen untuk mengikuti perkembangan dan menyampaikan fakta yang berimbang serta transparan.
(Laporan Tim investigasi (H),| Media Aswinnews.com)