DPRD Meranti Desak Revisi Perda Larangan Sawit, Dengarkan Suara Harapan Masyarakat

MERANTI,| Aswinnews.com –
Surat edaran larangan penanaman kelapa sawit yang dikeluarkan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kepulauan Meranti menuai polemik. Masyarakat resah, terutama petani kecil yang sudah menanam sawit untuk meningkatkan ekonomi keluarga.

Menanggapi hal itu, Komisi II DPRD Meranti menggelar hearing Rabu 7 Mei 2025 dengan Dinas Pertanian dan Dinas PUPR. DPRD menilai surat edaran tersebut dikeluarkan tanpa koordinasi, padahal menyangkut hajat hidup rakyat. “Kami tidak dilibatkan. Ini menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Ketua Komisi II, Syafi’i Hasan.

Surat tersebut mengacu pada Perda RTRW Nomor 8 Tahun 2020 yang melarang pertanian sawit demi menjaga lahan gambut. Namun DPRD menilai perlu ada revisi agar kebijakan tidak memberatkan rakyat. “Revisi perda adalah solusi. Kita ingin melindungi lingkungan, tapi rakyat juga butuh penghidupan,” kata Wakil Ketua DPRD, Antoni Shidarta.

DPRD dan dinas sepakat mengkaji ulang pasal larangan sawit dalam perda, membuka harapan baru bagi masyarakat untuk tetap bisa mengelola lahan secara berkelanjutan.

Penulis Rudi
Editor Harry

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *