Sanksi Tegas PDIP Terhadap Anggota Pelanggar Kode Etik Partai

MAJALENGKA,Aswinnews.com – Pemberian sanksi tegas bagi anggota Partai oleh PDIP Majalengka dilakukan sesuai prosedur dengan berbagai pertimbangan dan persetujuan bersama. Sanksi pemecatan anggota yang melanggar kode etik partai dilakukan demi keutuhan partai dan kepentingan bersama partai politik.

Indra Sudrajat menyampaikan bahwa pelanggar kode etik partai akan langsung diberikan sanksi tegas berupa pemecatan, anggota yang tidak taat akan perintah partai termasuk dalam tindakan indisipliner.

“Dalam kasus indisipliner maka tidak berlaku sp1, sp2 ataupun sp3. Berbeda dengan ketika ia malas bekerja, tidak hadir dalam rapat maka mekanismenya pemberian sp, namun ketika melawan perintah partai maka kasusnya jadi berbeda,” Ungkap Indra Sudrajat (28/04/25).

Terkait gugatan Hamzah eks anggota PDIP terhadap pemecatannya, Indra menjawab bahwa Hamzah telah melanggar kode etik partai. Pemecatan Hamzah pun tidak ada kaitannya dengan PAW karena pemberhentiannya saat itu masih ada almarhum H. Edy Anas. Pemberhentiannya murni dikarenakan Hamzah telah melanggar kode etik partai dan sikap indisipliner tidak mematuhi perintah partai, karena pelanggarannya berat maka partai memberikan sanksi pemberhentian Hamzah sebagai anggota.

“Usulan DPC PDIP Majalengka kepada DPP PDIP dilakukan pada saat almarhum H. Edy Anas masih ada, beliau juga menandatangani usulan karena beliau merupakan wakil ketua DPC bidang Kehormatan partai. Sudah menjadi tupoksi beliau untuk mengurus kader-kader yang melanggar kode etik dan indisipliner. Karena prosesnya sudah dilaksanakan sebelum H. Edy Anas meninggal, dan beliau juga menghadiri sidang pleno dan menandatangani persetujuan, maka hal tersebut tidak ada hubungannya dengan PAW.” Pungkasnya.(Aris)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *