Investigasi Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa Karobelah: Hak Prerogatif Kepala Desa atau Manipulasi?

Jombang,|Aswinnews.com — Seleksi perangkat Desa Karobelah, Kecamatan Mojoagung, Jombang, untuk mengisi jabatan Kasi Pemerintahan diduga sarat kecurangan. Berdasarkan penelusuran dan keterangan sejumlah sumber, proses seleksi berlangsung penuh kejanggalan, mulai dari perubahan aturan sepihak hingga hasil akhir yang dinilai tidak transparan.

Proses seleksi dimulai pada Rabu (23/04/2025) dengan tujuh calon diberangkatkan ke Universitas Airlangga (Unair) Surabaya untuk mengikuti Computer Assisted Test (CAT). Sebelumnya, dalam rapat pleno yang digelar saat bulan Ramadan, Kepala Desa Karobelah, Shollahuddin, menyampaikan komitmennya bahwa jika ada nilai ujian yang sama, maka nilai wawancara peserta akan disamaratakan. Penentuan calon terpilih akan mengacu pada pendidikan, pengalaman kerja, kepemimpinan, dan kemampuan komunikasi.

Namun, janji itu seolah diingkari.

Kronologi Kejanggalan
Berdasarkan dokumen dan keterangan para calon peserta:

23 April 2025: Hasil CAT keluar. Dua peserta memperoleh nilai identik: 72,50%.

Siang hari: Lima peserta langsung menjalani sesi wawancara. Anehnya, hasil wawancara tidak langsung diumumkan. Alasannya, panitia menunggu dua peserta dengan nilai sama untuk ikut wawancara.

24 April 2025 pagi: Dua peserta yang nilainya sama dijadwalkan wawancara, namun tiba-tiba ditunda hingga sore hari.

Sore hari: Semua peserta — termasuk lima orang yang sebelumnya sudah diwawancara — dipaksa mengulang tes wawancara tanpa pemberitahuan resmi sebelumnya.

Penilaian akhir: Kepala Desa Karobelah secara sepihak menyatakan bahwa hasil wawancara ditentukan sepenuhnya berdasarkan kebijakan pribadinya dengan dalih “hak prerogatif Kepala Desa sesuai Perbup.”

Sejumlah peserta menduga, pengulangan wawancara sengaja diatur untuk mengubah hasil yang telah dicapai sebelumnya.

Pelanggaran Terhadap Kesepakatan Awal
Investigasi ini menemukan bahwa tindakan Shollahuddin bertentangan dengan prinsip keterbukaan yang sudah disepakati dalam rapat pleno. Beberapa poin pelanggaran yang dicurigai antara lain:

Mengubah Mekanisme Penilaian Tanpa Musyawarah: Hasil rapat yang disepakati bersama diabaikan sepihak.

Melakukan Wawancara Ulang Tanpa Dasar Hukum Jelas: Tidak ada dasar hukum kuat yang mewajibkan wawancara ulang seluruh peserta, apalagi tanpa berita acara resmi.

Memanfaatkan Dalih “Hak Prerogatif” Secara Sepihak: Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 memang memberi ruang bagi Kepala Desa, tetapi tetap harus dalam koridor musyawarah dan keadilan.

“Hak prerogatif tidak berarti sewenang-wenang,” ujar seorang aktivis pemerhati desa yang enggan disebutkan namanya.
“Kepala desa wajib menjaga transparansi, karena ini menyangkut hak publik,” tambahnya.

Rentetan Masalah di Pemerintahan Karobelah
Kasus ini bukan satu-satunya. Warga mencatat berbagai kebijakan bermasalah yang diambil Kepala Desa Shollahuddin sejak awal masa jabatannya, di antaranya:

Dugaan penjualan kayu jati aset desa tanpa musyawarah desa.

Pemecatan sopir ambulans desa secara sepihak.

Ketertutupan informasi publik terkait penggunaan anggaran.

Seorang warga Karobelah yang minta identitasnya disamarkan mengungkapkan:

“Kami berharap Kepala Desa lebih terbuka. Ini sudah beberapa kali keputusan sepihak merugikan warga,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Namun berbeda dengan warga lain, inisial SP (64), yang menilai bahwa banyak program pembangunan tetap berjalan.

“Program beliau bagus, hanya pola komunikasinya memang harus diperbaiki,” katanya.

Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti terjadi manipulasi dalam seleksi perangkat desa, Kepala Desa Karobelah berpotensi melanggar:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya prinsip tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan partisipatif.

Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Perbup Jombang Nomor 18 Tahun 2019, yang mengatur tata cara seleksi perangkat desa.

Ahli hukum administrasi desa menyatakan, tindakan manipulatif dalam proses pengisian jabatan bisa berujung pada sanksi administratif hingga pidana apabila ada unsur penipuan atau penyalahgunaan wewenang.

Kesimpulan Sementara
Kasus seleksi perangkat desa Karobelah membuka tabir praktik birokrasi desa yang diduga jauh dari asas keterbukaan, keadilan, dan musyawarah. Warga berharap ada evaluasi menyeluruh dan tindakan dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan penyimpangan ini.
(Penulis M.Is)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *