Miris,Modus Rumah Kos Ilegal Dijadikan Tempat Mesum Terselubung Di Desa Sidodadi Ngantang
ASWINNEWS. COM – MALANG- Miris dan memalukan itulah kata yang pas buat rumah kos tepatnya di RT.03/RW.01 Dusun Sekar Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Karena sudah sangat meresahkan warga, diduga modus pemilik rumah kos menyediakan rumah kos untuk rumah tangga, akan tetapi selama ini disewakan sebagai tempat mesum, yang hanya mengantongi surat peryataan dari Kepala Desa Sidodadi, dengan peryataan indekos hanya untuk rumah tangga, teryata tempat kos tersebut sudah tidak asing lagi dimata pengumbar nafsu, membawa pasangan bukan Suami Istri ke rumah kos tersebut.
Bahkan baru terkuak kasus penganiayaan oleh satu pasangan perilaku seks menyimpang ( lesbian ) yang melakukan tindakan penganiayaan terhadap seorang korban yang merupakan mantan pacar salah satu pelaku lesbian.
Ditemui awak media dan LSM yang diminta pendampingan ke Polres Batu dari pihak keluarga korban DFM untuk membuat visum dan laporan terkait kasus penganiayaan ini, Kamis ( 10/04/2025 ).
DFM menceritakan kronologis kejadian ‘ Pada hari Minggu 6 April 2025, sekitar pukul 20.00 WIB, di kamar kos diatas warung bakso alami, yang beralamat di Dusun Sekar RT. 03/RW.01, Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang korban DFM telah mengalami peristiwa penganiayaan diduga dilakukan oleh EL yang mana awalnya DFM sedang bekerja di toko ijo, dekat kamar kos yang ditempati pasangan perilaku seks menyimpang hubungan sesama jenis alias lesbian, terparkir sepeda motor yang teryata milik teman wanitanya DFM yaitu KN.
Dengan maksud untuk mengetahui apa yang dilakukan KN di dalam kamar kos tersebut, atas pemintaan orang tua KN, maka DFM mengajak ketua RT dan beberapa warga setempat mendatangi kamar kos yang disewa pasangan lesbian tersebut.Setelah pintu di ketok-ketok EL menelpon WR diasampaiakn bahwa banyak warga, jawaban WR malah disuruh lari lewat jendela tapi EL memilih membuka pintu, ketika pintu terbuka KN merebut hp DFM sementara terjadi perebutan hp, EL langsung menganiaya dengan menusuk dari belakang menggunakan pecahan botol parfum hingga mengakibatkan luka di bagian belakang kepala sebanyak 2(dua) kali dan bagian punggung beberapa kali.
“Akibat dari hal ini DFM mengalami luka-luka sehingga sakit dan tidak bisa melakukan pekerjaanya,” lanjuttnya.
Atas peristiwa ini keluarga korban tidak terima, segera GMN yang merupakan paman DFM menemui perangkat desanya dengan maksud mengadukan, sehubungan pelaku adalah penduduk desa Sidodadi,dan akhirnya dimediasi di balai desa Sidodadi tanpa ada hasil mufakat, sehingga GMN mengajak membuat laporan ke Polsek Ngantang sekaligus visum di BP ( Balai Pengobatan ) KUD Sumber Makmur Ngantang dan diarahkan langsung ke BP.Sampai di BP ditolak karena harus ada pengantar dari Polsek Ngantang, merasa sudah mendesak akhirnya DFM dan GMN memutuskan langsung ke Polres Batu, dengan didampingi dari awak media dan LSM, dan diterima dengan Surat Tanda Terima Laporan STTLPM/249/IV/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
Pengaduan Nomor LPM/249/IV/2025/SPKT/POLRES BATU/POLDA JAWA TIMUR.
Modus pemilik kos WR ini dengan kunci di luar kamar agar warga tidak curiga dan nampak bahwa kos kosong tak ada penghuni tetapi pintu digerendel dari dalam kamar, setelah beberapa hari berjalan korban DFM mendapat intimidasi dari pemilik kos WR agar tidak melanjutkan kasus ini.
Dikonfirmasi awak media Kades Sidodadi, Ernawan ,mengungkapkan,bahwa sudah melakukan pemanggilan via wa,telepon bahkan panggilan resmi kepada pemilik kos WR , akan tetapi tidak diindahkan bahkan tidak merespon.
Dikhawatirkan ada tindakan anarkis warga, dalam hal ini pemdes beserta jajarannya, sudah melakukan yang terbaik sesuai SOP, dan aturan desa,dan atas hal ini pemdes sudah gugur kewajiban,” katanya .
WR sangat tidak kooperatif malah selaku pemilik kos yang dijadikan untuk tempat Mesum dengan Modus disewakan untuk keluarga selama ini belum tersentuh dengan hukum padahal warga lingkungan sudah muak denga arogansi seolah-olah hukum ini dianggap tidak ada. Karena pemdes tidak mengijinkan.
Dan pernyataan yng dibuat oleh WR pribadi dihadapan pemdes Sidodadi adalah surat pernyataan yang ditulis bermaterei bukan dari pihak pemdes yang membuat atau menerbitkan.
Menurut informasi dari warga, WR merupakan anggota salah satu ormas yang ada di Kecamatan ngantang, diduga ada dana untuk keamanan yang mengalir kepada oknum yang membekingi alias mendapat jatah upeti rutin .
Rumah kos milik WR yang dijadikan tempat Mesum sudah sangat meresahkan warga sekitarnya dan mengganggu kenyamanan.
Salah satu tokoh masyarakat terpercaya Lucky mengatakan, bahwa kejadian yang meresahkan ini sudah yang ketiga kalinya, kasus pertama dan kedua terjadi pada bulan puasa yang lalu dan warga sudah muak dengan kos yang dijadikan tempat mesum milik WR ini, sehingga warga sepakat membuat petisi untuk menutup tempat kos tersebut, sebelum warga habis kesabaran dan dikhawatirkan muncul tindakan diluar kontrol, dengan sudah ditanda tangani oleh semua Ketua RT mewakili seluruh warga.
“Semoga segera ada tindakan yang nyata dari pihak-pihak terkait, untuk serius menangani hal ini, ” harapnya.
Sementara ketika dihubungi terpisah lewat telepon, Kasi Penindakan Satpol PP Kabupaten Malang Handoko mengatakan, telah purna tugas per 1 Maret 2025, dan masih belum ada penggantinya, tapi akan dibantu disampaikan segera ke Kasatpol PP setelah dirilis pemberitaan agar secepatnya ditindak lanjuti.
(TIm).
—