Pelaksanaan PSU Di Kabupaten Kepulauan Talaud

Pelaksanaan PSU Di Kabupaten Kepulauan Talaud

Jakarta -aswinnews.com- Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 51/PHPU.BUP-
XXIII/2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Talaud telah
menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 9 TPS 8 desa, Rabu 9 April 2025.

PSU Kab Kepulauan Talaud dengan jangka waktu pelaksanaan 45 hari sejak Putusan
MK dibacakan ini, berlangsung tertib, aman dan lancar di seluruh TPS di Kecamatan
Essang (TPS 001 Desa Bulude, TPS 001 Desa Bulude Selatan, TPS 001 Desa Essang,
TPS 001 Desa Essang Selatan, TPS 001 Desa Lalue, TPS 001 Desa Lalue Tengah, TPS
001 Desa Lalue Utara dan TPS 001 Desa Maririk) dengan tingkat partisipasi sebesar
87,67 persen.

Adapun jumlah pemilih PSU sebanyak DPT 3.007, DPTb 10, dengan
pengguna hak pilih sebanyak 2.645 orang.
PSU di Kab Kepulauan Talaud menjadi pelaksanaan yang ke-10, sebelumnya pada 22
Maret 2025 KPU telah melaksanakan PSU untuk Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-
XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak), PSU 2 TPS dan 1 TPS Khusus
Rumah Sakit; Perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bangka Barat), PSU 4 TPS; Perkara Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara), PSU 2 TPS; Perkara Nomor 30/PHPU.BUP-
XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan), PSU 4 TPS.

Juga telah dilaksanakan PSU pasca Putusan MK pada 5 April 2025 untuk Perkara Nomor
47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang), PSU 1 TPS
Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue; Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-
XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa
Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya; Perkara Nomor
173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13
desa 8 kecamatan; Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan; Perkara Nomor
174/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa
Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa
Namlea Kecamatan Namlea.


*Humas KPU RI,(10/04)
*Ine

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *