PSU Di 5 Kab/Kota Berjalan Tertib Dan Lancar,1 PSU Siap Dilaksanakan

PSU Di 5 Kab/Kota Berjalan Tertib Dan Lancar,1 PSU Siap Dilaksanakan


Jakarta – aswinnews.com-Usai menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahap pertama di 4

Kabupaten (Siak, Bangka Barat, Barito Utara dan Magetan) dengan lancar, Komisi

Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar PSU pasca Perselisihan Hasil Pemilihan
(PHP) Tahun 2024, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di 5 kab/kota dengan sukses, Sabtu 5 April 2025.

Adapun lima kab/kota yang melaksanakan PSU Sabtu, 5 April 2025, dengan jangka
waktu pelaksanaan 45 hari sejak Putusan MK dibacakan, antara lain:

1. Perkara Nomor 47/PHPU.WAKO-XXIII/2025 (Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sabang), PSU 1 TPS Desa Paya Seunara Kecamatan Sukamakmue.

2. Perkara Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai), PSU 63 TPS di 25 desa Kecamatan Toili dan 26 TPS di 12 desa Kecamatan Simpang Raya.

3. Perkara Nomor 173/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bungo), PSU 21 TPS di 13 desa 8 kecamatan.

4. Perkara Nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu), PSU 9 TPS di 5 desa 8 kecamatan.

5. Perkara Nomor 174/PHPU.BUP-XXII/2025 (Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru), PSU 1 TPS di Desa Dobowae Kecamatan Waelata dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) 1 TPS Desa Namlea Kecamatan Namlea.

Selain 5 kab/kota di atas, pada Rabu 9 April 2025 KPU juga akan melaksanakan PSU di
Kabupaten Kepulauan Talaud.
PSU di Kota Sabang, Kabupaten Banggai, Kabupaten Bungo, Kabupaten Pulau Taliabu
dan Kab Buru berjalan tertib dan lancar dengan tingkat partisipasi kehadiran pemilih
yang tinggi.

Pada pelaksanaan PSU di Kota Sabang, Prov Aceh telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 1 TPS di Desa/Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, dengan tingkat partipasi sebesar 91,85 persen. Jumlah pemilih PSU dalam DPT 540, DPTb 1 dengan pengguna hak pilih 496.

Sementara untuk PSU di Kab. Banggai, Prov. Sulawesi Tengah, telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 63 TPS di 25 desa/kelurahan di Kecamatan Toilis dan 26 TPS di 12 desa/kelurahan di Kecamatan Simpang Raya, dengan tingkat partisipasi pemilih 89,06 persen. Jumlah pemilih PSU di 89 TPS tersebut yaitu DPT#DPK 37.750, dengan pengguna hak pilih 33.619.

Selanjutnya untuk PSU di Kab. Bungo, Prov. Jambi telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 21 TPS yang tersebar di 13 desa/dusun di 8 kecamatan (TPS 1 Dusun Sarana Jaya, TPS 3 Dusun Sarana Jaya, TPS 1 Dusun Teluk Panjang, TPS 1 Dusun Rantau Tipu, TPS 1 Dusun Sungai Gurun, TPS 1 Dusun Talang Sungai Bungo, TPS 2 Dusun Talang Sungai Bungo, TPS 1 Dusun Lubuk Mayan, TPS 1 Dusun Lebak, TPS 2 Dusun Leban, TPS 4 Dusun Talang Pamesun, TPS 2 Dusun Ujung Tanjung, TPS 1, 3, 4, 5, 6, dan 7 Dusun Rantau Ikil, TPS 1 Dusun Renah Jelmu, TPS 2 Dusun Talang Silungko dan TPS 6 Kelurahan Cadika) dengan tingkat partisipasi pemilih 89,04 persen.

Jumlah pemilih PSU di 21 TPS tersebut yaitu DPT 8.362, DPPh 10 dan DPTb 40 dengan pengguna hak pilih 7.475.

Dan untuk PSU di Kab. Pulau Taliabu, Prov. Maluku Utara telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 9 TPS tersebar di 8 desa di 5 kecamatan (TPS 02 Desa Woyo, TPS 01 Desa Salati, TPS 02 Desa Wayo, TPS 01 Desa Bua Mbono, TPS 01 Desa Lede, TPS 01 Desa Maluli, TPS 01 Desa Bapenu, TPS 02 Desa Maluli dan TPS 02 Deas Langganu) dengan tingkat partisipasi pemilih 82,34 persen. Jumlah pemilih di 9 TPS tersebut: DPT 3.891, DPPh 16, DPTb 98, dengan pengguna hak pilih 3.268.

Terakhir untuk PSU di Kab. Buru, Prov. Maluku, telah dilakukan pemungutan dan penghitungan suara PSU di 1 TPS (TPS 02 Desa Dobowae) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS) di 1 TPS (TPS 19 Desa Namlea), dengan tingkat partisipasi pemilih 82,38 persen. Jumlah pemilih PSU dan PUSS di 2 TPS tersebut yaitu DPT 1.105, DPPh 6 dan DPTb 13 dengan pengguna hak pilih 921.

Selain tingkat partisipasi pemilih, PSU 5 April 2025 meliputi 122 TPS di 18 kecamatan, 5 kabupaten/kota telah berhasil mengirimkan data ke Sirekap 87 persen C.Hasil dan 72 persen D.Hasil Kecamatan. Sementara masa rekap ulang tingkat kecamatan masih berlangsung dari tanggal 6-10 April 2025, sedangkan untuk rekap ulang tingkat kabupaten/kota akan dilaksanakan tanggal 7-12 April 2025.

Adapun 1 PSU lainnya yakni PSU Kab. Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara baru akan dilaksanakan pada Rabu, 9 April 2025 di 9 TPS yang tersebar di 8 desa dalam Kecamatan Essang dengan rincian pemilih sebagai berikut:

DPT: 3.007

DPPh: 16

DPTb: 10

Jumlah Pemilih: 3.033


*Humas KPU RI
*Ine

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *