Wacana Pembahasan Revisi UU Kepolisian RI Harus Terbuka dan Transparan Bagi Seluruh Rakyat
Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas
Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo mengapa mesti harus bersumpah untuk menuntaskan dan membongkar kasus penembakan tiga anggota polisi hingga tewas sangat penggrebekan judo sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Lalu mengapa untuk kasus lainnya yang menjadi tanggung jawab Kepolisian untuk dibongkar dan diusut hingga tuntas kasusnya tidak melakukan sumpah juga ?
Adakah sumpahnya Kapolri ini menandakan sumpah jabatan saat menerima mandat untuk menjabat Kapolri dahulu belum dianggap cukup ? Sehingga Kapolri merasa perlu untuk melakukan sumpah ulang ?
Padahal, sejak memangku Jabatan Kapolri sidak mengiucapkan sumpah lebih dari cukup untuk mendapat sanksi moral — kalau masih percaya kepada Tuhan — sebab sumpah jabatan itu diucapkan demi Tuhan yang yang bersangkutan seperti pejabat negara yang lain.
Itulah sebabnya bila seorang pejabat negara melakukan pelanggaran hukum, pantas dikutuk serta patut mendapat sanksi hukum yang lebih berat. Terutama bagi penegak hukum yang melanggar hukum. Pemberantas korupsi, justru melakukan korupsi. Pelindung rakyat malahan memeras dan menindas rakyat. Termasuk mereka yang wajib dan patut melayani rakyat justru minta pelayanan dari rakyat. Maka sangat terkutuklah mereka itu tidak hanya dari dan oleh rakyat yang dikhianati, tetapi juga kelak sangat dipercaya akan mendapat ganjaran yang setimpal — atau bahkan lebih berat — dari yang telah diperbuatnya atas dasar kekuasaan dan legalitas jabatannya yang diamanahkan oleh rakyat.
Dalam konteks inilah suara Tuhan adalah suara rakyat, dan suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehingga bagi umat yang beriman pun percaya bahwa akibatnya bisa menjadi tanggungan anak, istri dan cucunya yang juga akan mendapat deraan yang maha dahsyat itu.
Tiada kecuali pula bagi anak buahnya Kapolri yang riuh disebut-sebut telah mempermalukan Kapolri (baca DetikTimur.com, 27 Maret 2025)karena Aipda Anwar meminta THR ke pihak hotel Mega Pro, di Menteng, Jakarta, Pusat resmi menggunakan kop surat Polsek Metro Menteng, dari Polres Jakarta Pusat meminta THR dengan menyebut partisipasi lebaran untuk anggota Bhabinkamtibmas, Keluruhan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat.
Menurut pemberitaan DetikTimur.Com, ada tiga nama polisi yang tercantum dalam surat permintaan Tunjungan hari raya (THR) itu, diantaranya adalah AKP. Irawan Junaidi, Aiptu Hardi Bakri dan Aipda Anwar serta seorang staf, yaitu Rahman yang termuat dalam surat tertanggal 10 Maret 2025 itu
Dari info penelusuran yang dilakukan awak media, hanya Aiptu Anwar yang mengetahui tentang surat permintaan THR ini, yang lainnya tidak mengetahui namanya ada di dalam surat edaran yang ditebarkan itu. Karena itu, hanya Aipda Anwar yang sudah diperiksa Propam Polsek Metro Menteng dan telah dinonaktifkan karena terlibat pelanggaran kode etik.
Menurut Moh. Hosen dari Komite Anti Korupsi Indonesia, perbuatan Aipda Anwar selalu anggota Polsek Metro Menteng, Jakarta Pusat sudah bikin malu Kapolri Jendral Listyo Prabowo, karena anggota Polri telah mendapatkan THR sejak 17 Maret 2025, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2025. Kecuali itu, pemerintah telah mengeluarkan instruksi untuk penindakan para organisasi masyarakat (Ormas) yang meminta THR dengan cara memaksa. Bahkan tindakan ini dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian. Tapi realitasnya justru pihak aparat penegak hukum yang melakukan pelanggaran dengan cara meminta THR.
Pelanggaran yang terbilang kecil ini — meski sangat memalukan — sungguh banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum. Seperti dugaan terhadap AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja Sebagai Kapolres Ngada, NTT hanya dicopot dari jabatannya seperti tertuang dalam surat telegram Kapolri No. ST/489/III/KEP/2025 yang ditandai tangani Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025 seperti dilansir Antara dan dirilis ulang oleh Kompas.tv, 13 Maret 2025.
Sedangkan Yenny Wahid menyatakan Polri yang seharusnya melindungi rakyat justru menjadi ancaman bagi rakyat. Belum lagi tindakan aparat kepolisian yang salah tangkap seperti yang dialami oleh Kusyanto, seorang pencari bekicot di Desa Dimoro, Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Korban salah tangkap Aipda Ir ini terjadi pada hari Minggu, 2 Maret 2025. Karena menurut kesaksian Kusyanto dirinya tidak pernah mencuri, tetapi dipaksa mengaku pada saat hari kejadian pencurian itu terjadi. (Kompas tv, 11 Maret 2025), ketika pompa air diesel itu hilang.
Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto yang mengetahui kekeliruan ini, malam harinya mendatangi rumah Kusyanto Minggu, 9 Maret 2025 untuk meminta maaf. Dan pihak kepolisian juga memeriksa Aipda Ir dan memberi sanksi penempatan khusus. Tapi rakyat sudah menderita akibat kinerja pihak kepolisian yang tidak profesional. Maka itu dalam situasi dan kondisi kepolisian seperti itu, berita tentang rencana revisi UU Kepolisian menjadi perhatian sekaligus kekhawatiran bagi warga masyarakat, setelah UU TNI dibahas dan disahkan tanpa melibatkan unsur masyarakat. Padahal, isi dari UU TNI itu, relatif masih dapat diterima, tidak memiliki potensi yang perlu dikhawatirkan merugikan warga masyarakat. Namun proses pembahasan dan tertutupnya acara pembahasan itu telah melukai hati rakyat.
Undang-undang Kepolisian Republik Indonesia yang riuh akan segera merevisi UU No. 2 Tahun 2002 itu dinilai sangat berlebihan hendak memberi wewenang bagi Polri dan belum ada sosialisasi serta rancangan pembahasannya akan dilakukan secara terbuka, tidak seperti keculasan DPR RI saat membahas UU TNI yang kini menimbulkan masalah lewat protes dan aksi unjuk rasa yang berlangsung di berbagai tempat dan daerah.
Karena itu, pihak DPR RI sejak jauh hari perlu diingatkan — saat kepercayaan rakyat telah berada di bawah titik nol terhadap lembaga yang seharusnya mendengar, menampung dan menyerap sebanyak mungkin aspirasi rakyat — sehingga kepercayaan rakyat dapat diperbaiki — perlu dan patut mendapat perhatian, agar kemarahan rakyat tidak bertambah membuncah. Dan yang penting pembahasan UU Kepolisian RI harus dan patut dilakukan secara terbuka untuk diikuti dan diakses oleh rakyat. Sebab negeri ini miliki kita bersama seluruh rakyat.
Banten, 28 Maret 2025
—
Puasa Ramadhan, Pulang Mudik Saat Lebaran Dengan Gema Takbir di Desa Adalah Kenikmatan Spiritual Yang…
Masjid Al Mutmainnah, Musala Al Ikhlas, dan MAN 1 Sabet Juara 1 Pawai Takbir Idul…
Remaja Mesjid Al-Huda Kudap Kembali Rebut Juara 1 Festival Lampu Colok Tahun 2025MERANTI - ASWINNEWS.COM…
Semarak Idulfitri 1446 H, Desa Jangkang Gelar Pawai Takbir KelilingBENGKALIS –ASWINNEWS.COM – Suasana malam takbiran…
Khutbah Idul Fitri 1446 H di Masjid Alfataa Desa Segeran Kidul Juntinyuat Indramayu tgl 1…
Tradisi Halal Bihalal: Menelusuri Asal Usul, Makna, dan Ukhuwah Islamiyah Oleh : H. Sujaya, S.…