Wacana Revisi UU Polri Patut Mengacu Pada Konsep Presisi Kapolri, Listyo Sigit Prabowo
Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas
Pusat penghimpun data Atlantika Institut Nusantara mendapat kiriman dokumen sejumlah personil Polri berpangkat perwira menengan maupun perwira tinggi yang sudah pensiun maupun yang masih aktif lebih dari 50 orang yang menduduki jabatan sipil di sejumlah instansi pemerintah. Kiriman data ini jelas untuk memberi dukungan kepada Pusat penghimpun data untuk lebih memperjelas ulasan terhadap rencana revisi UU Polri yang bakal segera dilakukan sesuai DPR RI rampung merevisi UU TNI bersama pemerintah yang telah disahkan secara mulus meski sempat ditentang oleh koalisi masyarakat sipil, karena pembahasan dilakukan di hotel mewah serta mengabaikan peran serta masyarakat yang tidak lagi disuarakan oleh DPR RI.
Sejumlah jabatan personil Polri yang masih aktif maupun yang telah pensiun itu diantaranya sebagai Inspektur Jendral Kementerian UMKM, Kemenkes, Direktur Jendral Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Inspektur Jendral Kemendagri, Sekretaris Jendral Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia, Kementerian Ekonomi Kreatif, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kementerian Usaha Mikro Kecil Menengah, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Agraris Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Olah Raga, PPATK, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kemenko PMK, BP2MI, Sekretaris Jendral DPR RI, Ditjen Tata Kelola dan Pengendalian Resiko Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Kementerian Pertanian, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Irjen Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, hingga Badan Gizi Nasional, Bank Tanah, Badan Penyelenggara Haji, hingga Badan Pangan Nasional, serta Dewan Perwakilan Daerah RI.
Sejumlah jabatan yang telah diduduki personil polisi aktif maupun yang telah pensiun ini secara berseloroh disebut Andi sebagai aktivis pergerakan yang memberi perhatian terhadap kebijakan publik di Indonesia, bisakah disebut Dwi fungsi Polri ? katanya dalam kesempatan diskusi informal di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat sambil menunggu saat berbuka puasa di penghujung bulan ramadhan, 26 Maret 2025.
Diskusi hangat mengenai wacana revisi UU Polri pun merebak sampai ke habitat seniman sebagai topik hangat yang dianggap perlu untuk ditilik dari berbagai perspektif kebebasan warga masyarakat untuk mengekspresikan diri melalui beragam medium termasuk lewat media berbasis internet sebagai pengganti sarana komunikasi, informasi dan publikasi yang mungkin akan lebih gampang dijerat oleh sandi hukum yang diperankan oleh pihak kepolisian, manakala dianggap telah membuat kegaduhan atau keresahan, kata Sholeh menimpali pertanyaan yang penuh rasa cemas dan kekhawatiran dari apa yang dirasakan oleh Andi.
Sebelumnya pun, Yusuf Mudjiono dari Pewarna (Peraturan Wartawan Nasrani) juga merasa terusik oleh info tentang data personil Polisi yang lebih dari 50 orang itu menduduki beragam jabatan di sejumlah instansi pemerintah hingga parlemen di Dewan Perwakilan Daerah termasuk sejumlah instansi yang berkutat pada bidang ekonomi, kesehatan dan pangan hingga tanah.
Data tentang sejumlah personil Polisi yang aktif serta yang telah pensiun itu bisa menduduki beragam jabatan di berbagai instansi itu sungguh menarik, sampai ikut menjadi bahasa. diskusi di Sekretariat GMRI (Gerakan Moral Rekonsiliasi Indonesia) yang dibesut Sri Eko Sriyanto Galgendu, sebagai ahli waris dari amanah Gus Dur bersama Sunan Paku Buwono XII bersama Prof. Dr (HC) KH. Muhammad Habib Khirzin serta sejumlah tokoh dan pemuka agama di Indonesia sejak 30-an tahun silam di Kota Solo.
Menurut Sri Eko Sriyanto Galgendu pun, wacana tentang revisi UU Polri perlu dicermati dan melibatkan unsur masyarakat terutama yang kritis dan mumpuni mengikuti masalah hukum dan ketatanegaraan di negeri kita yang tengah menuju alam demokrasi dan penghargaan terhadap warga masyarakat sipil, agar dapat terbebas dari berbagai bentuk penekanan, kalau tidak bisa disebut penindasan.
Sebab menurut dia, indikator dari kemajuan suatu bangsa dan negara akan ditandai oleh kemerdekaan rakyat yang cerdas mengemukakan pendapat serta pemikirannya untuk dan demi kemajuan bangsa bersama negara. Karena peran rakyat dalam pengelolaan negara yang baik dan benar akan sangat tergantung dari peran serta warga masyarakat.
Oleh karena itu, wacana untuk melakukan revisi UU Polri perlu dikawal dengan serius agar tidak membuat langkah maju yang telah dilakukan jadi terkesan kembali mundur ke belakang.
Kritik keras warga masyarakat yang konstruktif patut didengar oleh pemerintah maupun DPR RI yang semakin terkesan abai terhadap rakyat yang diwakilinya sebagai anggota parlemen, bukan mewakili partai atau kelompok dan kepentingan pribadi. Apalagi berbagai masalah sedemikian banyak merundung institusi kepolisian hingga personilnya yang sedang mendapat sorotan dari warga masyarkat, seperti ulah aparat Polda Nusa Tenggara Barat terkait dengan kematian Rizki Watoni seorang ASN di Kayangan, Lombok Utara yang diduga menjadi pemicu perusakan Kantor Polisi Sektor Kayangan, sebagai buntut dari kasus Ganting diri Rizki Watoni yang merasa tertekan dan diintimidasi dalam kasus dugaan pencurian telepon genggam milik kasir toko swalayan hingga akhirnya melakukan gantung diri.
Dalam konteks kejadian serupa inilah motto Polri tentang pelayanan, perlindungan dan pengamanan bagi warga masyarakat acap dipertanyakan. Setidaknya, tugas pokok Polri untuk memelihara keamanan dan ketertiban serta menegakkan hukum dengan memberi perlindungan, pengayoman dan pelayanan sudah berulang menjadi pertanyaan dari masyarakat. Karena masih sering terkesan pihak kepolisian lebih dominan melakukan penindakan, bukan pencegahan. Apalagi kemudian dapat diharap melakukan pembinaan. Padahal jelas, fungsi Polri melakukan preventif (pencegahan) bukan mengutamakan penindakan.
Lalu konsepsi dari presisi yang menjadi jargon yang dibanggakan Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo yang dipaparkannya sebagai visi saat uji kelayakan dan kepatutan untuk menjadi Kapolri di depan Komisi III DPR RI bahwa prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sangat relevan dipadankan untuk menjadi landasan pijak melakukan revisi UU Polri agar tidak makin jauh dari nilai -nilai luhur untuk memanusiakan manusia di bumi Pancasila ini.
Banten, 27 Maret 2025
—
*Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Internasional ( DPC ASWIN ) Kabupaten Bekasi Jawa Barat*Mengucapkan." Selamat…
Indramayu dan Tembok Ekstrim Kemiskinan Oleh : Abdul AzisKetua Aliansi Kaum Sarungan (Al-Kausar) IndramayuTokoh utama…
Children's Eid Style Trends FOMO, FOPO, and YOLO: Hunting for Uniqueness in the Digital EraBy:…
Trend Gaya Lebaran Anak FOMO, FOPO, dan YOLO: Memburu Keunikan di Era DigitalOleh : H.…
The Phenomenon of Mokel Behavior, Breaking Fast Intentionally in the Month of RamadanBy: H. Sujaya,…
Fenomena Prilaku Mokel, Buka Puasa dengan Sengaja di Bulan RamadhanOleh : H. Sujaya, S. Pd.…