THR dan Gaji Bulan Maret Sangat Diharap Para Pekerja Untuk Merayakan Idul Fitri Dalam Kondisi Ekonomi Yang Masih Sulit
Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas
Tunjangan Hari Raya Keagamaan atau THR sebagai pendapat non upah wajib diberikan oleh pengusaha kepada karyawan atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan seperti Hari Raya Idhul Fitri. Karena dasar hukum THR telah diatur dalam Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) No.6 Tahun 2016. Adapun aturan pemberian THR Tahun 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan karyawan tetap diatur oleh Surat Edaran Kemenaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan Pelaksanaan THR bagi buruh/ pekerja atau karyawan yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun secara terus menerus atau lebih.
THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Sehingga THR untuk tahun 2025 sudah harus diterima kaum buruh, pekerja atau karyawan pada 24 Maret 2025, karena hari Raya Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025.
Untuk buruh, pekerja atau karyawan yang telah mempunyai masa kerja satu tahun akan mendapat THR sebesar satu bulan gaji atau upah.
Sedangkan untuk mereka yang kurang dari 12 bulan masa kerjanya mendapat THR sesuai masa kerjanya. Bagi buruh, pekerja dan karyawan harian lepas untuk masa kerja 12 bulan mendapat rata-rata satu bulan. Sedangkan bagi pekerja berdasarkan satuan hasil mendapat THR satu bulan gaji berdasarkan upah rata-rata yang diperoleh setiap bulan. Dan semua bentuk THR untuk buruh, pekerja atau karyawan wajib dibayar penuh, tidak bisa dicicil karena kegunaannya dimaksudkan untuk merayakan hari raya lebaran.
Pemerintah pun telah menetapkan pemberian THR bagi pekerja Ojek Online atau kurir yang berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya keagamaan sesuai SK Menaker No. M/3/HK.04.00/III/2025 wajib diberikan secara proporsional dengan perhitungan 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih setiap bulan.
Dari pemberitaan yang menebar dalam masyarakat, Perum DAMRI sedang mendapat sorotan karena diduga mengabaikan hal karyawan, terkait dengan pemberian THR, namun penerimaan gaji ditunda. Padahal gaji dan THR sangat diharap agar perayaan hari raya lebaran dan dinikmati juga, meski tetap dalam kondisi ekonomi yang memprihatinkan.
Jadi memang wajar THR dan gaji atau upah pada bulan Maret 2025 dapat segera diterima seminggu sebelum perayaan hari raya lebaran tiba supaya dapat digunakan untuk menyambut hari raya, sebelum waktunya tiba. Setidaknya dengan begitu, kebaikan harga bahan pokok dan kebutuhan lainnya belum gila-gilaan dinaikkan harganya.
Banten, 24 Maret 2025
—