Indra Gunawan Eet Desak Solusi Konkret Untuk Atasi Masalah Tunggakan BPJS Kesehatan Di Riau
PEKANBARU –ASWINNEWS.COM – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Riau, Indra Gunawan Eet, menegaskan perlunya langkah cepat dan konkret dari pemerintah daerah dalam menangani persoalan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang banyak dikeluhkan masyarakat. Hal itu ia sampaikan saat memimpin rapat dengar pendapat (hearing) bersama Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Senin, 24 Maret 2025.
Menurut Eet, selama masa reses, dirinya kerap menerima keluhan dari warga yang tidak bisa mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit akibat status BPJS mereka nonaktif karena menunggak pembayaran iuran.
“Banyak masyarakat yang datang mengadu kepada kami. Mereka tidak bisa berobat karena BPJS-nya menunggak, dan rumah sakit pun kesulitan melayani karena aturan administrasi,” ungkap Eet usai hearing.
Ia menjelaskan, tunggakan iuran BPJS Kesehatan ini umumnya terjadi karena faktor ekonomi. Banyak masyarakat Riau, terutama di pedesaan dan wilayah pesisir, yang kesulitan memenuhi kewajiban iuran rutin BPJS karena keterbatasan penghasilan.
“Kondisi ekonomi masyarakat kita rata-rata masih di bawah. Mereka bukannya tidak mau bayar, tapi memang tidak mampu,” jelasnya.
Oleh karena itu, Eet mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk segera mengambil langkah strategis. Salah satunya adalah dengan meminta BPJS Kesehatan menghapus denda keterlambatan pembayaran yang selama ini membebani masyarakat.
“Kami berharap ada kebijakan penghapusan denda bagi masyarakat yang menunggak. Ini salah satu cara meringankan beban mereka agar bisa kembali mengakses layanan kesehatan,” tegas Eet.
Tak hanya itu, politisi yang dikenal vokal ini juga mengusulkan agar masyarakat yang tidak mampu membayar iuran BPJS sementara waktu dimasukkan ke dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah. Dengan begitu, mereka tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan meskipun status sosial-ekonomi mereka masih dalam proses verifikasi ulang.
“Kita ingin ada integrasi antara BPJS Kesehatan dengan program bantuan sosial daerah. Jadi, masyarakat yang benar-benar tidak mampu bisa dialihkan ke PBI sampai status mereka diperjelas,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Eet juga menyoroti aturan BPJS yang mengharuskan anak ASN berusia di atas 18 tahun keluar dari tanggungan orang tua dan didaftarkan sebagai peserta mandiri. Ia menilai kebijakan tersebut kurang berpihak, terutama bagi anak ASN yang memiliki kebutuhan khusus.
“Anak ASN yang sudah 18 tahun, apalagi yang berkebutuhan khusus, seharusnya tetap bisa mendapat perlindungan. Kami akan dorong BPJS membuat kebijakan khusus terkait ini,” tandas Eet.
Melalui hearing ini, Indra Gunawan Eet berharap Pemerintah Provinsi Riau dan BPJS Kesehatan dapat segera merumuskan solusi nyata agar masyarakat tidak lagi kesulitan memperoleh hak layanan kesehatan yang layak.
Penulis Desi mayasari
—