Potensi Umat Islam Dari Zakat Fitrah, Zakat Mal Hingga Hibah Kekayaan Dapat Mengatasi Masalah Kesejahteraan
Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas
Jika zakat fitrah umat Islam Indonesia dapat efektif dikumpulkan untuk mengatasi fakir miskin akan sangat signifikan hasilnya untuk membangun pemerataan kesejahteraan bagi warga masyarakat yang sangat membutuhkan dalam kondisi ekonomi yang sulit seperti yang terjadi hari ini sejak setahun lalu, sebelum pergantian Presiden yang baru dari Joko Widodo kepada Prabowo Subianto, hasil Pemilu 2024.
Zakat fitrah yang sangat ditaati untuk dipatuhi dan dilakukan oleh umat Islam sebesar 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras untuk setiap jiwa, akan terkumpul 244.712.757 jiwa kali 2,5 kilogram, setidaknya dapat mencapai 500 juta kilogram jumlahnya. Karena dari total populasi 281.279.031 jiwa yang ada di Indonesia, merupakan negara dengan jumlah umat Islam terbanyak di dunia. Lalu mengapa potensi umat Islam Indonesia yang begitu besar tidak mampu dimanfaatkan untuk memperbaiki serta meningkatkan kesejahteraan umat Islam yang mayoritas juga dirundung kemiskinan.
Sementara perkembangan jumlah umat Islam di Indonesia cukup pesat, karena pada tahun 2017 berjumlah 207,2 juta jiwa. Atau sebesar 87,2 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Pada tahun 2021 tercatat sebesar 236.53 juta jiwa, atau 86,88 persen dari total jumlah penduduk Indonesia. Dan pada tahun 2025 umat Islam di Indonesia sudah mencapai 244.712.757 jiwa. Atau 87,2 persen dari total jumlah penduduk Indonesia.
Dari separuh umat Islam yang tercatat sekarang (tahun 2025 ada 244.712.757 jiwa) maka nilai zakat fitrah yang dapat dikumpulkan saat menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2025
dapat terkumpul 500 juta kilogram beras. Sementara untuk setiap jiwa dapat
dikonversi dengan nilai uang sebesar Rp 40 ribu per jiwa. Maka untuk 244.712.757 jiwa dapat terhimpun dana segar sebesar 244. 712.757 kali 40 ribu rupiah, hampir mencapai Rp 10. 000.000.000.000 (sepuluh triliun rupiah).
Jika diasumsikan dana yang efektif mampu terkumpul separuh dari nilai tersebut — karena sangat mungkin banyak juga umat Islam yang tidak mampu hanya untuk mengeluarkan 2,5 kilogram beras itu, serta ongkos pengelolaannya dan biaya lainnya — maka umat Islam Indonesia dapat memiliki dana segar minimal Rp 5 triliun saat menjelang hari raya Idul Fitri tahun ini.
Dana sejumlah itu agaknya lebih dari cukup untuk mengentas kemiskinan rakyat kecil untuk membuka usaha agar dapat memperbaiki kondisi kesejahteraan untuk dapat terus bangkit dan maju, sehingga dapat mengurangi beban pemerintah akibat dari berbagai akses yang disebabkan oleh kemiskinan yang akut.
Hasil survey tahun 2018 Indonesia diidentifikasi memiliki penduduk Muslim terbesar kedua di dunia, setelah Pakistan yang mempunyai penduduk Muslim 231 juta jiwa. Sedangkan data dari Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, pada tahun 2021 jumlah penduduk Indonesia 262,23 juta jiwa. Sebanyak 236 juta beragama Islam, atau 86,88 persen per 1 September 2021.
Pada tahun 2023 dari sumber yang sama menyebutkan 87, 06 persen penduduk Indonesia mengidentifikasi diri sebagai Muslim yang terinci Sunni 99 persen dan Syiah 1 persen. Sedang yang beragama Kristen 10,47 persen, Protestan 7,41 persen, Katolik Roma 3.06 persen, Hindu 1,68 persen, Budha 0,71 persen, dan Konghuchu 0,03 persen dan lain-lain 0,05 persen.
Sejarah mencatat, agama yang pertama masuk ke Nusantara (Indonesia) adalah Hindu pada awal abad ke-4 Masehi yang dibawa oleh para pedagang asing dengan bukti peninggalan dari Kerajaan Kutai dan Tarumanegara yang khas bercorak Hindu. Hingga kemudian Indonesia — sejak zaman Kerajaan Nusantara — menerima kedatangan berbagai agama hingga sekarang Indonesia resmi memiliki 6 agama, yaitu Islam, Protestan Katholik, Budha dan Hindu serta Konghuchu.
Sesungguhnya potensi umat Islam tidak hanya sebatas zakat fitrah yang mampu ikut mengentas masalah kemiskinan di Indonesia, manakala dapat dikelola dengan baik dan efisien. Karena disamping zakat fitrah yang menjadi kewajiban bagi umat Islam untuk dikeluarkan, juga ada zakat mal yang lebih tidak terhingga jumlah besarannya, bila umat Islam mampu untuk diyakinkan dalam cara pengelolaan serta pemanfaatan dari harta benda dan kekayaan yang dapat dikenakan zakat mal. Apalagi untuk harta benda yang tidak sedikit hendak dihibahkan guna kepentingan orang banyak.
Banten, 22 Maret 2025
—