Transparansi BUMD Jombang: Antara Partisipasi Masyarakat dan Hak Asasi Manusia
JOMBANG-ASWINNEWS.COM- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jombang masih belum transparan dan akuntabel dalam pengelolaannya. Meskipun BUMD seharusnya menjadi pilar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan membantu mewujudkan kemandirian fiskal, kontribusinya dalam peningkatan perekonomian daerah masih belum signifikan.
” Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana BUMD dikelola dan apakah benar-benar memberikan manfaat bagi warga Jombang,” ungkap Gus Faiz,Ketua Lembaga Bantuan Hak Asasi Manusia,Kabupaten Jombang,Senin 17 Maret 2025.
Ia meneruskan,Regulasi yang mengatur transparansi dan akuntabilitas BUMD antara lain:
1. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
2. UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
3. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
4. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
” Pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel, agar BUMD benar-benar berperan sebagai motor penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar badan usaha yang membebani anggaran tanpa manfaat nyata bagi masyarakat,” tegas Gus Faiz.
Mif
—