Menyesali Penyesalan Bambang Soesatyo Yang Mengecam Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Pembahasan RUU TNI

Menyesali Penyesalan Bambang Soesatyo Yang Mengecam Aksi Koalisi Masyarakat Sipil Terhadap Pembahasan RUU TNI

Oleh : Jacob Ereste
Wartawan Lepas

Bermula dari Komisi I DPR RI bersama pemerintah menggelar rapat Panja ( Panitia Kerja) membahas RUU (Rancangan Undang-undang) TNI yang diselenggarakan secara tertutup di Hotel Fairmont Senayan, Jakarta Pusat, pada hari Jum’at, 14 Maret 2025. Akibatnya, Koalisi Masyarakat Sipil yang tidak menerima pelaksanaan pembahasan RUU tentang TNI ini menggeruduk lokasi dengan meminta acara rapat Komisi I DPR RI ini di hentikan, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Lagian diadakan di luar, bukan di Gedung DPR RI, sehingga melanggar seruan pemerintah untuk melakukan penghematan.

Peserta rapat menurut TB. Hasanuddin diikuti oleh Panja UU TNI DPR RI dan Panja RUU dari pihak pemerintah, tapi tidak terbuka untuk rakyat. Padahal, DPR RI sepatutnya membawa atau mengikutsertakan rakyat jika sungguh diwakilinya.

Tubagus Hasanuddin pun mengakui RUU TNI ini tidak perlu diselesaikan segera, dan tidak perlu juga dilambat-lambatkan. “Yang penting dalam membuat undang-undang itu aturannya adalah prosedur cara membuatnya”, kata TB. Hasanuddin menegaskan kepada awak media, saat berada di Hotel Fairmont, Sabtu, 15 Maret 2025.

Namun Tb. Hasanuddin enggan menjawab alasan dari rapat Panja ini harus dilakukan di hotel, tidak diselenggarakan di Gedung Parlemen yang sudah lebih dari cukup memadai fasilitasnya, sehingga tidak perlu melakukan pemborosan. Ikhwal alasan ini, TB. Hasanuddin menyarakan untuk bertanya langsung kepada Sekretaris Jendral DPR RI mengapa tidak di MPR RI, misalnya kata dia mengarahkan.

Menteri Pertahanan Syafrie Syamsudin justru berharap RUU TNI dapat segera rampung pada bulan ramadhan. Dia pun telah menugaskan Sekjen Kementerian Pertahanan untuk memimpin kelompok kerja yang akan membahas 3 pasal yang penting bersama Komisi I DPR RI, saat berada di Komplek Parlemen Senayan, 11 Maret 2025. Adapun yoga pasal yang dianggap penting itu yaitu kedudukan TNI (pasal 3), penempatan prajurit di kementerian/ lembaga (pasal 47) dan batas usia pensiun (pasal 43).

Sebagaimana diketahui, penugasan prajurit TNI di luar atau di kementerian atau lembaga seperti tercantum dalam UU tentang TNI ada 15 institusi yang bisa diduduki oleh prajurit TNI yang masih aktif, seperti tercantum pada pasal 34 UU tentang TNI yang masih berlaku sampai sekarang.

Menhan juga mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah memberi arahan untuk revisi UU TNI dan menyinggung pula soal keharusan pensiun dini bagi prajurit TNI yang menjabat di kementerian/lembaga yang ada di pemerintahan.

Pemerintah telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada Komisi I DPR RI terkait revisi UU TNI. Sedangkan Koalisi Masyarakat Sipil menolak karena RUU ini mengandung pasal yang bermasalah.


Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Setara Institut, Imparsial, Elsam, Walhi, Kontras dan YLBHI menilai substansi RUU TNI mengandung pasal bermasalah diantaranya terkait perluasan jabatan di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tidak tepat sebabnya dapat menjadi bentuk terwujudnya dwifungsi TNI, ungkap Koalisi Masyarakat Sipil dalam keterangan tertulisnya yang dibagikan pada hari Jum’at, 14 Maret 2025. Karena perluasan jabatan TNI ini tidak tepat, karena fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara. Sedangkan Kejaksaan fungsinya sebagai aparat penegak hukum. Demikian juga dengan penambahan tugas operasi militer untuk mengatasi masalah narkoba.

Atas dasar itulah Koalisi Masyarakat Sipil menolak tegas DIM RUU TNI yang telah diserahkan pihak pemerintah kepada Komisi I DPR RI. Karena sejumlah pasal yang diajukan akan mengembalikan dwifungsi TNI.

Sikap anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo yang menyesalkan aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang menggeruduk ruang rapat Panja Revisi UU TNI, justru menuai sesal dari berbagai kalangan. Karena Bambang Susatyo menyesalkan serta mengkritik keras aksi Koalisi Masyarakat Sipil yang menghendaki reformasi sektor keamanan yang menggeruduk hotel tempat rapat Panitia Kerja Revisi Undang-undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Hotel Fairmont, Sabtu, 15 Maret 2025. Karena menurut Barometer99.Com (16 Maret 2025), aksi Koalisi Masyarakat Sipil itu menimbulkan keprihatinan mendalam mengenai pemahaman dan penghormatan terhadap proses legislasi yang sedang berlangsung.

Padahal yang terjadi justru sebaliknya, keprihatinan warga masyarakat luas yang merasa telah diwakili oleh Koalisi Masyarakat Sipil ini, patut diapresiasi dengan baik, lantaran kelancaran pembahasan RUU TNI dilakukan di hotel dan dilaksanakan secara tertutup hingga mengabaikan fungsi kontrol masyarakat yang sudah tidak lagi menaruh kepercayaan kepada DPR RI, seperti dalam pembahasan UU Cipta Kerja yang tertutup dan nyatanya sungguh banyak merugikan masyarakat. Atas dasar itu pula, suara sumbang masyarakat menyesalkan penyesalannya Bambang Soesatyo yang justru terkesan telah membodohi masyarakat.


Banten, 17 Maret 2025

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *