POLRI

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Empat Pengguna Sabu,Satu Diantaranya Perempuan

Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Empat Pengguna Sabu, Satu Diantaranya Perempuan.

PURWAKARTA-ASWINNEWS.COM – Komitmem dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta.

Baru-baru ini, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan empat orang remaja dan satu diantaranya perempuan yang tengah mengkonsumsi narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025.

Tiga pemuda yang berhasil diamankan yakni berinisial, YP (29) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta, YFP (27) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta dan EP (24) Warga Desa Kertamukti Kecamatan Campaka Kabupaten Purwakarta.

Sedangkan seorang pemudi yang diamankan Polisi yakni berinisial DP (27) warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Keempat pelaku tersebut mengaku sebagai pemakai barang haram tersebut.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Purwakarta dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Purwakarta.

“Tiga pemuda dan satu pemudi ini diamankan di wilayah Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, pada Rabu, 12 Maret 2025. Modusnya yakni menyimpan narkotika jenis sabu yang diperoleh dari membeli kepada seseorang. Selanjutnya narkotika jenis sabu digunakan untuk dikonsumsi bersama,” ungkap Yudi, pada Minggu, (16/3/2025).

Dia menambahkan, pada saat diamankan, petugas mendapati seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram sisa pakai oleh para pelaku.

“Setelah kami lakukan pemeriksaan dan gelar perkara selanjutnya dilakukan asesmen oleh Tim Asesmen Terpadu (TAT) yang terdiri dari BNNK Karawang, Polres Purwakarta, Tim Medis dan Kejaksaan Negeri Purwakarta,” ucap Yudi.

Dari hasil laporan dan kesimpulan bersama hasil pelaksanaan asesmen dari TAT, kata Dia, keempat orang tersebut masih dalam kategori pengguna dan direkomendasikan untuk rehabilitasi.

“Dari hasil serangkaian proses penyidikan, keempat orang ini hanya sebagai pengguna, tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba, dan bukan merupakan residivis. Maka TAT mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan rehabilitasi terhadap empat orang tersebut,” ungkap Yudi.

Lebih lanjut, Yudi Juga mengimbau masyarakat untuk aktif membatu melaporkan jika mengetahui adanya transaksi narkoba di sekitar mereka.

“Kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama dengan petugas kepolisian memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ungkapnya.

Yudi mengimbau, agar masyarakat segera melapor ke pihak kepolisian jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami memastikan bahwa langkah pemberantasan narkoba akan terus dilakukan Polres Purwakarta guna menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Purwakarta, “tegas Yudi.

(US).

Nuryaji

Recent Posts

Kolang Kaling is More Than Just Food,A Cultural Heritage

Kolang-Kaling is More Than Just Food, A Cultural HeritageAuthor,abahroyKolang-kaling is one of the traditional foods…

2 jam ago

Kolang Kaling Lebih Dari Sekedar Makanan,Sebuah Warisan Budaya

Kolang-Kaling Lebih Dari Sekadar Makanan, Sebuah Warisan BudayaPenulis,abahroyKolang-kaling adalah salah satu makanan khas yang memiliki…

2 jam ago

PHK Menjelang Lebaran Patut Ada Kebijakan Khusus Pemberian THR Kepada Kaum Buruh

PHK Menjelang Lebaran Patut Ada Kebijakan Khusus Pemberian THR Kepada Kaum BuruhOleh : Jacob EresteWartawan…

2 jam ago

Kantor Hukum Jack and Associates,SJN,CBN,Bagi Takjil Dan Santuni Yatim

Kantor Hukum Jack and Associates, SJN, CBN, Bagi Takjil Dan Santuni YatimJOMBANG-ASWINNEWS.COM - Dalam semangat…

3 jam ago

KFJ Buka Puasa Bersama LKSA Al-Amin

KFJ Buka Puasa Bersama LKSA Al-AminJOMBANG-ASWINNEWS.COM- King Fighter Jombang (KFJ) baru saja mengadakan kegiatan sosial…

4 jam ago