POLRI

Bulan Ramadhan,Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

Bulan Ramadhan, Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pengedar Tembakau Sintetis

PURWAKARTA-ASWINNEWS.COM- Bulan suci Ramadhan tidak membuat para pengedar narkoba untuk insaf atau jera, bahkan seorang pengedar dapat di ringkus oleh satuan Satres narkoba bahkan keberadaan bukti barang telah disita di Jalan Cisereh Kelurahan Cisereh Purwakarta Jumat( 14/03/2025).

Terbukti, dalam rangka operasi cipta kondisi di bulan ramadan, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang pengedar narkoba di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Pelaku ini yakni VRH (29) warga Kelurahan Ciseureuh, Kecamatan Purwakarta Kabupaten Purwakarta diringkus Pada, Rabu, 12 Maret 2025.

Diketahui VRH diringkus lantaran nekat jualan narkotika jenis tembakau sintetis di bulan suci ramadhan.

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan seorang pelaku ini diamankan sebagai upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Purwakarta.

Yudi menyebut pelaku berinisial VRH ini diamankan disebuah rumah kontrakan yang ada di Desa Ciwangi, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

“Pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis ini berawal dari informasi masyarakat, serta operasi cipta kondisi di bulan Ramadhan 1446 Hijriah,” ucap Yudi, Jumat, 14 Maret 2025.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berinisial VRH ini, Kata dia, 11 bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis Tembakau sintetis seberat 25,72 gram, satu buah botol bening berisi narkotika cair, sebuah tas berwarna hijau bertuliskan pushop, sebuah handphone merk VIVO v23e warna Silver.

“Setelah ditanyakan, pelaku mengaku barang bukti tersebut merupakan titipan dari seorang pria berinisial R yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk diedarkan kembali,” ungkap Yudi.

Yudi menyebut, untuk pelaku VRH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana dengan Paling Banyak Rp. 13 milyar rupiah,” ucap perwira polisi yang terkenal murah senyum itu.

Yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika ataupun obat keras ilegal di Kabupaten Purwakarta.

“Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika,” ungkap Yudi.

Ia berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

“Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta,” ucap AKP Yudi.



***(ADIT)

Nuryaji

Recent Posts

The Fading Obrog-Obrog Tradition Changes in Meaning in Society

The Fading Obrog-Obrog Tradition Changes in Meaning in SocietyAuthor, AbahroyThe obrog-obrog tradition, which used to…

3 menit ago

Memudarnya Tradisi Obrog-Obrog Perubahan Makna Dalam Masyarakat

Memudarnya Tradisi Obrog-Obrog Perubahan Makna Dalam MasyarakatPenulis,AbahroyTradisi obrog-obrog, yang dulunya menjadi bagian dari semarak Ramadan,…

6 menit ago

What is the Meaning of Life in the World

What is the Meaning of Life in the WorldAuthor: H. M Rochiyat, SEChairman of DPD…

13 menit ago

Apa Arti Hidup Di Dunia

Apa Arti Hidup Di DuniaPenulis : H. M Rochiyat, SEKetua DPD Aswin JabarHidup ini penuh…

16 menit ago

Ksatria Humanity Jombang Shared Takjil to Pedicab Drivers and Street Vendors

Ksatria Humanity Jombang Shares Takjil to Pedicab Drivers and Street Vendors JOMBANG-ASWINNEWS.COM- The program of…

2 jam ago

Ksatria Humanity Jombang Berbagi Takjil Ke Tukang Becak Dan Pedagang Kaki Lima

Ksatria Humanity Jombang Berbagi Takjil Ke Tukang Becak Dan Pedagang Kaki Lima JOMBANG-ASWINNEWS.COM- Program kegiatan…

2 jam ago