Problem Pengelolaan Dana BOS, Pengawasan Dan Korupsi Di Sekolah
Oleh : Sujaya, S. Pd. Gr.
(Dewan Penasihat DPP ASWIN)
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk unit-unit satuan pendidikan di seluruh Indonesia sudah menjadi kewajiban negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Bertahun sudah BOS diberlakukan, namun unit-unit satuan pendidikan tetap mempunyai masalah dengan pengelolaan dan pelaporannya.
Hal yang sama ada terjadi pada kepala sekolah, walau (mungkin) banyak kepala sekolah mampu dan segera beradaptasi untuk mengetahui dan mempraktikkan pengelolaan anggaran BOS. Kepala Sekolah dapat menjadi pelaku pengadministrasian/penataan pembukuan baik manual maupun daring. Namun masih saja banyak kekeliruan dalam pengelolaan dan pelaporannya.
Bila membaca situs resmi https://pusatinformasi.bosp.kemdikbud.go.id/ di sana diuraikan secara gamblang pengelolaan dana BOS untuk 12 item keperluan, dengan masing-masing item terdapat sub-sub item di dalamnya. Kedua belas item itu yakni:
1.Penerimaan Peserta Didik baru
2.Pengembangan perpustakaan
3.Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
4.Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran
5.Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah
6.Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Pembiayaan.
7.Angganan daya dan jasa
8.Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah
9.Penyediaan alat multimedia 10.Pembelajaran
11.Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan
12.Pembayaran honor
Lantas apa saja yang menyebabkan adanya keribetan dan kerumitan sehingga selalu saja menjadi kendala dalam pengelolaan dan pelaporannya.
Apa saja kekeliruan yang terjadi dalam pengelolaan BOS?
1.Perencanaan belum tentu sejalan dengan kebutuhan. Perencanaan di dalam ARKAS mesti mendapat persetujuan Manajemen Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (MARKAS). Unit satuan pendidikan dapat saja membutuhkan barang X, namun belum tentu mendapat persetujuan MARKAS. Maka, diperlukan konsultasi berulang untuk memastikan bahwa barang atau kegiatan dibutuhkan sekolah. MARKAS bermaksud baik agar ada jalinan komunikasi sebelum Kertas Kerja ARKAS disetujui dan anggaran dicairkan untuk pengelolaan dan pelaporannya nanti. Persoalan muncul pada jarak tempuh, waktu dan pembiayaan secara individu bukan termasuk dalam penganggaran.
2.Perencanaan untuk pengadaan barang dan atau jasa X menjadi barang dan atau jasa Y, jadi terjadi pembelokan pada saat pengeluaran untuk pembiayaan. Kekeliruan semacam ini menjadikan Bendahara merasa sulit untuk mencatatkan pada pembukuan dengan kode rekening yang telah baku.
3.Pengeluaran untuk hal-hal yang sifatnya konsumtif (makan, minum). Dalam hal yang satu ini pajak daerah berlaku. Bendahara dan Kepala Sekolah dapat saja keliru untuk tidak sempat menyetor. Bila sudah ada, lambat menyetor.
Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk kegiatan yang ada honornya, termasuk para guru honorer yang mesti membayar pajak. Hal yang demikian bila terjadi maka Kepala Sekolah dan Bendahara BOS yang menanggung akibatnya ketika diketahui dalam pemeriksaan. Maka, kedua oknum (kepala sekolah dan Bendahara Bos).
*Pengawasan Dana BOS*
Pengawasan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Inspektorat dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilakukan untuk memastikan dana digunakan sesuai dengan peruntukannya dan menghindari penyalahgunaan. Berikut adalah kondisi pengawasannya:
1. Pengawasan oleh Inspektorat
Inspektorat di tingkat pusat maupun daerah bertugas melakukan pengawasan internal terhadap penggunaan dana BOS. Bentuk pengawasannya meliputi:
Audit dan pemeriksaan rutin oleh Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek dan Inspektorat Daerah.
Pemantauan dan evaluasi terhadap laporan penggunaan dana BOS yang diunggah di sistem BOS online.
Tindak lanjut temuan jika ditemukan indikasi penyimpangan.
Namun, pengawasan Inspektorat sering menghadapi kendala seperti kurangnya sumber daya manusia dan lemahnya sanksi administratif terhadap sekolah yang menyalahgunakan dana.
2. Pengawasan oleh KPK
KPK berperan dalam pengawasan eksternal, terutama jika ada dugaan korupsi atau penyimpangan dana BOS.
Langkah-langkahnya meliputi:
a. Koordinasi dengan Kemendikbudristek dan pemerintah daerah untuk memastikan transparansi pengelolaan dana BOS.
b. Penyelidikan kasus korupsi jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan dana BOS.
c. Pencegahan melalui edukasi dan sistem pelaporan seperti Jaga.id, di mana masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan dana BOS.
d. Kondisi Saat Ini dalam pengelolaan dana BOS masih ditemukan penyalahgunaan, seperti pemalsuan laporan dan pemotongan dana BOS oleh oknum tertentu.
e. Peningkatan sistem digitalisasi, seperti penggunaan aplikasi ARKAS dan MARKAS untuk pengawasan pengelolaan dana BOS.
*Masalah Korupsi di Sekolah dan Korupsi oleh Kepala Sekolah*
Korupsi di lingkungan sekolah, terutama yang melibatkan kepala sekolah, masih menjadi masalah serius di Indonesia. Praktik ini sering terjadi dalam berbagai bentuk dan merugikan dunia pendidikan serta siswa yang seharusnya mendapat manfaat dari dana pendidikan.
1. Bentuk-Bentuk Korupsi di Sekolah
Korupsi yang terjadi di sekolah umumnya berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran, seperti:
a. Korupsi Dana BOS
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sering menjadi sasaran penyimpangan, dengan modus seperti:
-Pemalsuan laporan keuangan untuk menutupi penggunaan dana yang tidak sesuai.
-Mark-up harga barang dan jasa, misalnya dalam pembelian alat tulis, buku, atau peralatan sekolah.
-Pemotongan dana BOS oleh kepala sekolah dengan alasan tidak jelas.Pengadaan fiktif, seperti membeli barang yang sebenarnya tidak ada atau tidak digunakan di sekolah.
b. Pungutan Liar (Pungli)
Pungli sering terjadi dalam bentuk:
Memungut uang dari siswa atau orang tua di luar ketentuan resmi, seperti uang bangunan, seragam, atau kegiatan sekolah.
Meminta “biaya tambahan” untuk kenaikan kelas, kelulusan, atau pendaftaran sekolah.
Memungut uang untuk pembelian buku atau LKS secara paksa.
c. Penyalahgunaan Anggaran Infrastruktur
-Kepala sekolah atau pejabat sekolah bekerja sama dengan kontraktor untuk memanipulasi anggaran pembangunan gedung atau fasilitas sekolah.
-Proyek renovasi atau pembangunan dilakukan dengan bahan berkualitas rendah demi keuntungan pribadi.
d. Manipulasi Honor Guru dan Pegawai
Kepala sekolah memotong atau menahan honor guru honorer dengan alasan administrasi. Guru fiktif dicatat dalam laporan keuangan untuk mendapatkan dana tambahan.
2. Penyebab Terjadinya Korupsi oleh Kepala Sekolah
Beberapa faktor yang mendorong kepala sekolah melakukan korupsi, antara lain:
a.Kurangnya pengawasan yang efektif dari dinas pendidikan, inspektorat, dan masyarakat.
b. Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan sekolah karena sistem masih manual atau tidak terbuka.
c. Minimnya sanksi tegas bagi kepala sekolah yang terbukti melakukan korupsi.
d. Budaya korupsi yang mengakar, di mana korupsi dianggap sebagai hal biasa.
e. Tekanan dari oknum lain, seperti pejabat dinas pendidikan yang meminta bagian dari dana sekolah.
3. Dampak Korupsi di Sekolah
Korupsi di sekolah berdampak luas, seperti:
a. Kualitas pendidikan menurun karena dana tidak digunakan untuk kepentingan siswa dan sekolah.
b.Fasilitas sekolah tidak memadai akibat penggelapan dana pembangunan.
c. Guru dan pegawai dirugikan, terutama jika honorarium dipotong.
d. Siswa dan orang tua terbebani dengan pungutan liar.
e. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
4. Upaya Pencegahan dan Solusi
Untuk mengatasi korupsi di sekolah, diperlukan langkah-langkah berikut:
a. Penguatan Pengawasan
a. Memperkuat peran Inspektorat, KPK, dan BPK dalam mengaudit dana pendidikan.
b. Mendorong keterlibatan komite sekolah dan masyarakat dalam pengawasan dana BOS.
c. Memanfaatkan teknologi seperti ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) untuk transparansi anggaran.
b. Penegakan Hukum yang Tegas
a. Memberikan sanksi berat bagi kepala sekolah yang terbukti melakukan korupsi, baik administrasi maupun pidana.
b. Mendorong KPK dan Kejaksaan untuk lebih aktif dalam mengusut kasus korupsi di sekolah.
c. Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas
a. Setiap sekolah wajib memublikasikan laporan keuangan secara berkala.
b. Dana BOS dan anggaran sekolah harus dipajang di papan informasi sekolah atau website sekolah.
d. Pendidikan Antikorupsi
a. Menanamkan nilai-nilai kejujuran dan transparansi sejak dini kepada siswa dan guru.
b. Mewajibkan pelatihan manajemen keuangan sekolah bagi kepala sekolah.
*Kesimpulan*
Korupsi di sekolah, terutama yang melibatkan kepala sekolah, masih menjadi tantangan serius. Meskipun ada pengawasan dari berbagai pihak, praktik korupsi tetap terjadi karena lemahnya kontrol, budaya korupsi yang masih mengakar, dan kurangnya sanksi tegas. Solusi terbaik adalah meningkatkan transparansi, memperkuat pengawasan, menegakkan hukum dengan tegas, serta melibatkan masyarakat dalam pengawasan dana pendidikan.
Indramayu. 13/3/2025
—
Sumedang Police Hold Media Gathering and Break Fast Together with JournalistsSUMEDANG-ASWINNEWS.COM- Sumedang Police held a…
Polres Sumedang Gelar Media Gathering Dan Buka Bersama Dengan JurnalisSUMEDANG-ASWINNEWS.COM- Polres Sumedang mengadakan acara media…
PKB Faction of the Provincial DPRD Supports the Cheap Market Program and Homecoming Subsidy of…
Fraksi PKB DPRD Provinsi Dukung Program Pasar Murah dan Subsidi Mudik Gubernur Malut.SOFIFI-MALUT-ASWINNEWS.COM. Fraksi Partai…
Panglima TNI Hadiri Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNIJakarta…
Panglima TNI Sematkan Bintang Yudha Dharma Utama Kepada Menhan RI JAKARTA- ASWINNEWS.COM- Panglima TNI Jenderal TNI…