Asis Jaenal Desak Polres Halsel Seriusi Kasus Persetubuhan Anak di Desa Nurjihad
LABUHA-MALUT-ASWINNEWS.COM
Asis Jaenal,Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, desak Polres Halsel seriusi peristiwa dugaan kasus persetubuhan anak yang terjadi di Desa Nurjihad Kecamatan, Gane Barat Utara.
Kasus tersebut terjadi pada September 2024 tahun lalu.Hal ini sudah dilaporkan secara resmi ke Polres Halmahera Selatan pada 17 Februari 2025.Hingga sampai saat ini belum ada perkembangan terhadap dugaan kasus tersebut.
Korban berinisial D (12), siswi kelas 1 SMP, telah menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan didampingi kuasa hukum Safri Nyong, S.H., dan tim.
Kasus tersebut telah diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Halmahera Selatan pada 22 Februari 2025.
Asis Hi Jaenal Anggota DPRD Halsel,Sabtu 8 Maret 2025 menyampaikan, kasus kekerasan perempuan dan anak di Halmahera Selatan tiap tahun meningkat, semenjak tahun 2022-2024 kemarin.Melalui data yang di himpun oleh DP3AKB Halmahera Selatan menunjukan, pada tahun 2022 hingga 2024 tercatat 149 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Kami DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, telah menyoroti kasus yang kian berkembang sehinggaa perlu adanya ranperda tentang perlindungan perempuan dan tindak pidana kekerasan seksual yang saat ini masi dalam pembahasan.
Kasus persetubuhan anak yang terjadi di Desa Nurjihad ini, tidak hanya memprihatinkan, tetapi juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak yang harus dilindungi
Kasus seperti ini harus mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Hukum harus ditegakkan dengan adil, karena tidak ada satu pun pihak yang kebal hukum,” tegasnya.
Dirinya menegaskan, Polres Hal-Sel harus bertindak tegas terhadap pelaku dan segera memanggil dan mengadili sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Biro Halsel/Sukarsi.
—